Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat SA melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.

Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Kendal. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

David berharap putusan tersebut dapat mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I
Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan
Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari
KEK Kendal Kembali Dilirik Investor, Tiga Komitmen Baru Perkuat Industri hingga Hospitality
Ditetapkan Tersangka, Golkar Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi di DPRD Kendal
Bikin Kaget! HP Petugas Lapas Plantungan Mendadak Diperiksa, Ternyata Ini yang Dicari
Ketua DPRD Kendal Tanggapi Penetapan Mora Sandhy sebagai Tersangka, Tunggu Perkembangan Kasus

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:02

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I

Kamis, 10 September 2026 - 15:30

Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:55

Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 9 September 2026 - 14:42

Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari

Rabu, 9 September 2026 - 12:33

Ditetapkan Tersangka, Golkar Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi di DPRD Kendal

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan sambutan Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/9/2026). Foto : Zidnal/Wawasannews

Jawa Tengah

Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:55

Secret Link