Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat SA melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.

Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Kendal. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

David berharap putusan tersebut dapat mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Berita Terbaru