KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal.
Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.
“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat SA melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.
Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Kendal. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
David berharap putusan tersebut dapat mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (red)






