Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat SA melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.

Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Kendal. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

David berharap putusan tersebut dapat mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah
Spiderwoman Aries Susanti Turun Langsung Latih Atlet Panjat Tebing Kendal, Dorong Munculnya Juara Baru
DPRD Jateng Apresiasi WTP ke-15, Ingatkan Anggaran Harus Berdampak ke Warga

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57

DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:16

Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30