Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Kendal yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat SA melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.

Perkara kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Kendal. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

David berharap putusan tersebut dapat mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Kendal Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kendal Jadi Percontohan Tata Kelola Pasokan Telur Program MBG
Jambore Anak Panti 2026 Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Prestasi Anak Asuh di Kendal
Mahasiswa UIN Walisongo Gelar Pengabdian Empat Hari di Dusun Duren, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan
PT Pupuk Indonesia dan Kementan Luncurkan Program Nature-Based Solution Agroforestry di Kendal
BMI Kendal Perkuat Soliditas Organisasi, Konsolidasi Didorong hingga Tingkat Desa
Kapolres Kendal Bersama Warga Tanam 700 Bibit Pohon di Tunggulsari, Perkuat Kelestarian Lingkungan
PSIS Resmi Rekrut Deri Corfe, Striker Asal Inggris Jadi Pemain Asing Pertama Musim 2026/2027

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:04

Kapolres Kendal Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:32

Kendal Jadi Percontohan Tata Kelola Pasokan Telur Program MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11

Jambore Anak Panti 2026 Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Prestasi Anak Asuh di Kendal

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14

Mahasiswa UIN Walisongo Gelar Pengabdian Empat Hari di Dusun Duren, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03

PT Pupuk Indonesia dan Kementan Luncurkan Program Nature-Based Solution Agroforestry di Kendal

Berita Terbaru