Penghapusan Skema PPPK Paruh Waktu Picu Kegelisahan Honorer, Daerah Hentikan Formasi dan Proses Rekrutmen

- Pewarta

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kebijakan penghapusan skema PPPK Paruh Waktu melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan gelombang kegelisahan baru di kalangan tenaga honorer. Ironisnya, skema yang sempat dipandang sebagai jembatan transisi menuju penataan honorer ini belum genap setahun diterapkan sebelum akhirnya dipangkas dan dikembalikan ke konsep awal: jabatan profesional penuh waktu.

 

Langkah ini menandai perubahan cepat dalam sistem kepegawaian nasional. Banyak honorer yang tengah menanti formasi atau menunggu jadwal pelantikan kini merasa berada di persimpangan tanpa kepastian. Sejumlah daerah bahkan sudah menyiapkan kebutuhan formasi serta proses administrasi sebelum akhirnya harus menghentikan seluruh rangkaian karena aturan berubah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang profesionalisme ASN. Namun di lapangan, perubahan mendadak ini dinilai menciptakan kekosongan transisi dan berpotensi membuat honorer kategori tertentu kembali kehilangan peluang yang sudah lama mereka perjuangkan.

 

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa arah kebijakan kepegawaian yang baru tidak lagi membuka ruang untuk skema paruh waktu. “Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal berakhirnya peluang bagi honorer yang sebelumnya berharap dapat masuk melalui jalur ini.

 

Dampak penghapusan skema ini terasa di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan hingga memulai pemberkasan kini harus menarik ulang usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Beberapa instansi juga memilih menunda pengumuman rekrutmen sembari menunggu pedoman teknis dari pusat untuk menyesuaikan kembali peta kebutuhan.

 

Di sisi lain, honorer berharap pemerintah menyiapkan skema transisi yang adil. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, mengikuti proses seleksi, atau bahkan sedang menunggu pelantikan. Perubahan kebijakan yang terlalu cepat ini dianggap menimbulkan ketidakpastian baru dan berpotensi mengulang ketidakjelasan masa depan tenaga honorer yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

 

Meski pemerintah menargetkan profesionalisme yang lebih kuat dalam tubuh ASN, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang terpinggirkan. Penataan honorer membutuhkan arah kebijakan yang stabil, berjangka panjang, dan tidak berubah secara mendadak agar proses reformasi ASN dapat berjalan inklusif serta memberikan kepastian bagi jutaan tenaga non-ASN di seluruh.(ucl) Indonesia.

 

Berita Terkait

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD
Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang
Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana
Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi
Kemenkes Kebut Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Bencana Sumatra
Jelang Pemilu 2029, Puan Minta Media Jaga Ruang Publik Tetap Sehat dan Objektif
Menlu Sugiono Apresiasi Dukungan Negara Sahabat untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
Indonesia Kirim 48 Cabor ke SEA Games 33, Prabowo Tekankan Kebanggaan dan Kehormatan
Berita ini 6.970 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:22

Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:42

Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07

Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:06

Kemenkes Kebut Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Bencana Sumatra

Berita Terbaru