Penghapusan Skema PPPK Paruh Waktu Picu Kegelisahan Honorer, Daerah Hentikan Formasi dan Proses Rekrutmen

- Pewarta

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kebijakan penghapusan skema PPPK Paruh Waktu melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan gelombang kegelisahan baru di kalangan tenaga honorer. Ironisnya, skema yang sempat dipandang sebagai jembatan transisi menuju penataan honorer ini belum genap setahun diterapkan sebelum akhirnya dipangkas dan dikembalikan ke konsep awal: jabatan profesional penuh waktu.

 

Langkah ini menandai perubahan cepat dalam sistem kepegawaian nasional. Banyak honorer yang tengah menanti formasi atau menunggu jadwal pelantikan kini merasa berada di persimpangan tanpa kepastian. Sejumlah daerah bahkan sudah menyiapkan kebutuhan formasi serta proses administrasi sebelum akhirnya harus menghentikan seluruh rangkaian karena aturan berubah.

 

Baca Juga  King EMYU Jadi Mimpi Buruk Haaland, City Tetap Andalkan Mesin Golnya

Pemerintah menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang profesionalisme ASN. Namun di lapangan, perubahan mendadak ini dinilai menciptakan kekosongan transisi dan berpotensi membuat honorer kategori tertentu kembali kehilangan peluang yang sudah lama mereka perjuangkan.

 

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa arah kebijakan kepegawaian yang baru tidak lagi membuka ruang untuk skema paruh waktu. “Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal berakhirnya peluang bagi honorer yang sebelumnya berharap dapat masuk melalui jalur ini.

 

Dampak penghapusan skema ini terasa di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan hingga memulai pemberkasan kini harus menarik ulang usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Beberapa instansi juga memilih menunda pengumuman rekrutmen sembari menunggu pedoman teknis dari pusat untuk menyesuaikan kembali peta kebutuhan.

Baca Juga  Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa Menjelang Penutupan Anggaran LPDP 2025

 

Di sisi lain, honorer berharap pemerintah menyiapkan skema transisi yang adil. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, mengikuti proses seleksi, atau bahkan sedang menunggu pelantikan. Perubahan kebijakan yang terlalu cepat ini dianggap menimbulkan ketidakpastian baru dan berpotensi mengulang ketidakjelasan masa depan tenaga honorer yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

 

Meski pemerintah menargetkan profesionalisme yang lebih kuat dalam tubuh ASN, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang terpinggirkan. Penataan honorer membutuhkan arah kebijakan yang stabil, berjangka panjang, dan tidak berubah secara mendadak agar proses reformasi ASN dapat berjalan inklusif serta memberikan kepastian bagi jutaan tenaga non-ASN di seluruh.(ucl) Indonesia.

Baca Juga  Mendagri Tegaskan Wacana WFH Bukan Hal Baru, Layanan Esensial Dipastikan Tetap Berjalan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang
92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia
KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diduga Berawal dari Kendaraan di Perlintasan
HBP ke-62, Lapas Kendal Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan
Polres Kendal Perkuat Edukasi, Sekolah Aman Jadi Prioritas
Jerez Jadi Lintasan Favorit, Alex Marquez Menang Lagi di MotoGP Spanyol 2026
Niat Berkebun Berujung Penemuan Jasad Misterius di Hutan Kendal

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:35

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 12:07

92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54

KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN

Selasa, 28 April 2026 - 11:54

Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diduga Berawal dari Kendaraan di Perlintasan

Selasa, 28 April 2026 - 11:31

HBP ke-62, Lapas Kendal Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru