Mendagri Terbitkan SE WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sesuai aturan dalam SE tersebut, kebijakan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah layanan pemerintahan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya unit yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.

Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutup Mendagri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat
Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah
Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha
Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN
DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewan
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Ajak Masyarakat Berkreasi Lewat 10 Lomba Bertema “Polri untuk Masyarakat
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22

Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:45

Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:25

Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN

Berita Terbaru