Mendagri Terbitkan SE WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sesuai aturan dalam SE tersebut, kebijakan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah layanan pemerintahan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya unit yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.

Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutup Mendagri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat
Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako
RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura
Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas
Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara
Pramuka SMA NEGERI 1 BOJA Angkat Isu Kesehatan Mental Remaja Lewat Perkemahan Akhir Tahun
MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi
10 Napi Dapat Remisi, Ceritakan Rencana Memulai Hidup Baru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:53

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29

Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57

RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:48

Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara

Berita Terbaru

Secret Link