Mendagri Terbitkan SE WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sesuai aturan dalam SE tersebut, kebijakan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Sinergi Kemen PPPA dan DKI Jakarta: RBI Rawa Buaya Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Baca Juga  Pertemuan PDKN dan GP Ansor Bahas Peran Strategis Pemuda dalam Pemetaan Potensi Wilayah

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah layanan pemerintahan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya unit yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.

Baca Juga  Menlu Sugiono Apresiasi Dukungan Negara Sahabat untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutup Mendagri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Kendal Dorong Kades Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di Tengah Pengurangan Dana Desa
“Algoritma dan Identitas Manusia: Refleksi Kritis di Era Media Sosial dan AI”
Rapat Tertutup RUU Pemilu di DPR Picu Sorotan, Transparansi Dipertanyakan
Mahfud Sodiq Gabung Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil, Ini Agendanya
Polres Kendal Siaga Hadapi El Nino “Godzilla”, Perkuat Mitigasi Karhutla dan Sinergi Lintas Sektor
Anniversary ke-3 Katak-Katak Sementaun, Luncurkan TBM Kabut untuk Dorong Literasi di Kendal
Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara
KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:01

Bupati Kendal Dorong Kades Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di Tengah Pengurangan Dana Desa

Rabu, 15 April 2026 - 13:52

“Algoritma dan Identitas Manusia: Refleksi Kritis di Era Media Sosial dan AI”

Rabu, 15 April 2026 - 13:13

Rapat Tertutup RUU Pemilu di DPR Picu Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026 - 12:55

Mahfud Sodiq Gabung Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil, Ini Agendanya

Rabu, 15 April 2026 - 12:16

Polres Kendal Siaga Hadapi El Nino “Godzilla”, Perkuat Mitigasi Karhutla dan Sinergi Lintas Sektor

Berita Terbaru