Tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap Sadmoko Danardono (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)
JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/5/2026).
“Pemeriksaan delapan saksi bertempat di Polresta Banyumas, Jateng,” ujar Budi. (Dilansir dari antaranews)
Delapan pejabat yang diperiksa terdiri atas Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, Kepala Bidang Pelayanan Medis, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang, Kepala Bagian Program dan Pengembangan, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum, serta Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang turut mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.