
Nasional | News | Kamis, 2 April 2026 - 17:49
JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan…