Golkar Kendal Tunggu Proses Hukum Mora Sandi, Sanksi Disiapkan Jika Inkrah

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, saat memberikan keterangan terkait proses hukum yang dihadapi kadernya, Mora Sandi Purwandono, kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Foto: Wawasannews

Ketua DPD Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, saat memberikan keterangan terkait proses hukum yang dihadapi kadernya, Mora Sandi Purwandono, kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Foto: Wawasannews

KENDAL, Wawasannews.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal memilih menunggu proses hukum yang tengah dihadapi kadernya, Mora Sandi Purwandono. Anggota DPRD Kendal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut dipanggil Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, menegaskan partainya belum mengambil tindakan organisasi terhadap Mora Sandi karena proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Sikap kami masih menunggu proses hukum selesai. Terkait pendampingan, sepanjang hari ini yang bersangkutan tidak meminta kami untuk mendampingi, baik secara kepartaian ataupun secara kelembagaan. Kami menghormati,” kata Bimo, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, Partai Golkar baru akan mengambil langkah tegas apabila perkara tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Tapi kami tekankan bahwa ketika nanti ada keputusan hukum tetap secara inkrah, pasti kami partai, khususnya, akan memberikan punishment,” tegasnya.

Bimo mengatakan, selama belum ada putusan inkrah, partai tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh terhadap Mora Sandi.

“Pokoknya sepanjang belum ada keputusan hukum secara inkrah, kami tidak bisa apa-apa,” ujarnya.

Sementara terkait keikutsertaan Mora Sandi dalam kegiatan partai, Bimo mengakui beberapa kali kadernya tersebut tidak hadir. Namun, kondisi itu tidak serta-merta membuat partai dapat menonaktifkannya.

“Kebetulan beberapa kali beliau tidak hadir. Tapi kalau kita menonaktifkan, secara dasarnya tidak bisa,” jelas Bimo.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kendal melalui surat pemberitahuan terkait pemanggilan Mora Sandi sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

Menyikapi proses hukum itu, DPRD Kendal meminta Mora Sandi untuk sementara tidak mengikuti kegiatan kedewanan hingga proses hukum selesai. Kebijakan tersebut bukan merupakan penonaktifan sebagai anggota DPRD Kendal, melainkan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Bimo mengakui perkara yang menyeret kadernya tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap Partai Golkar. Meski demikian, ia menegaskan partainya tetap menjalankan aktivitas dan berada bersama masyarakat.

“Pasti ada dampaknya, tetapi kami tetap bersama masyarakat,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas
243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas
Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi
Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar
Fraksi PKB DPRD Jateng Soroti Sektor Pertanian dan Koreksi Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD 2026
Celurit 2 Meter dan Corbek 1,5 Meter Disita, Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kendal
IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni
Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:56

Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas

Rabu, 30 September 2026 - 16:37

243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi

Rabu, 30 September 2026 - 13:00

Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 12:10

Fraksi PKB DPRD Jateng Soroti Sektor Pertanian dan Koreksi Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Secret Link