KENDAL, Wawasannews.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal memilih menunggu proses hukum yang tengah dihadapi kadernya, Mora Sandi Purwandono. Anggota DPRD Kendal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut dipanggil Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, menegaskan partainya belum mengambil tindakan organisasi terhadap Mora Sandi karena proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Sikap kami masih menunggu proses hukum selesai. Terkait pendampingan, sepanjang hari ini yang bersangkutan tidak meminta kami untuk mendampingi, baik secara kepartaian ataupun secara kelembagaan. Kami menghormati,” kata Bimo, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, Partai Golkar baru akan mengambil langkah tegas apabila perkara tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Tapi kami tekankan bahwa ketika nanti ada keputusan hukum tetap secara inkrah, pasti kami partai, khususnya, akan memberikan punishment,” tegasnya.
Bimo mengatakan, selama belum ada putusan inkrah, partai tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh terhadap Mora Sandi.
“Pokoknya sepanjang belum ada keputusan hukum secara inkrah, kami tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Sementara terkait keikutsertaan Mora Sandi dalam kegiatan partai, Bimo mengakui beberapa kali kadernya tersebut tidak hadir. Namun, kondisi itu tidak serta-merta membuat partai dapat menonaktifkannya.
“Kebetulan beberapa kali beliau tidak hadir. Tapi kalau kita menonaktifkan, secara dasarnya tidak bisa,” jelas Bimo.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kendal melalui surat pemberitahuan terkait pemanggilan Mora Sandi sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Menyikapi proses hukum itu, DPRD Kendal meminta Mora Sandi untuk sementara tidak mengikuti kegiatan kedewanan hingga proses hukum selesai. Kebijakan tersebut bukan merupakan penonaktifan sebagai anggota DPRD Kendal, melainkan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Bimo mengakui perkara yang menyeret kadernya tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap Partai Golkar. Meski demikian, ia menegaskan partainya tetap menjalankan aktivitas dan berada bersama masyarakat.
“Pasti ada dampaknya, tetapi kami tetap bersama masyarakat,” tandasnya. (Red)






