SEMARANG, Wawasannews.com – Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Musyaffa, menyambut positif langkah DPRD Jateng yang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng XII (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal) ini menilai, pemekaran wilayah adalah kunci utama dalam memotong rentang kendali pemerintahan serta mengakselerasi kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Pansus CDOB Brebes Selatan di DPRD Jateng. Ini adalah langkah maju yang dinantikan masyarakat. Luasnya wilayah Brebes selama ini membuat rentang pelayanan cukup jauh, sehingga hadirnya daerah otonom baru akan mendekatkan pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga urusan administratif,” ujar Musyaffa saat memberikan keterangan kepada pemberitaan Fraksi PKB , Selasa (11/8/2026).
Anggota Komisi B DPED Jawa Tengah itu menekankan pentingnya mempersiapkan kebutuhan jangka panjang wilayah selatan, terutama penataan fondasi ekonomi daerah sejak dini.
“Persiapan ke depan tidak hanya soal pemenuhan syarat administrasi, tetapi bagaimana kita menyiapkan fondasi ekonomi yang kokoh. Wilayah Brebes Selatan kaya akan potensi agribisnis, pertanian, perkebunan, dan pariwisata alam. Ketika status otonom ini kelak terwujud, daerah baru ini harus siap mengelola potensinya agar mampu mandiri, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal,” tegas legislator PKB tersebut.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen baik Pemprov Jateng, Pemkab Brebes, DPRD, hingga para pejuang pemekaran untuk saling bersinergi mengawal proses kajian agar berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
“Tugas kita bersama hari ini adalah mengawal seluruh tahapan di Pansus agar berjalan sesuai regulasi. Pemekaran ini adalah jalan menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga Brebes secara keseluruhan,” pungkasnya.
Pansus DPRD Jateng Mulai Bekerja
Langkah responsif pembentukan Pansus CDOB Brebes Selatan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jateng menindaklanjuti usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah kajian teknis awal dari Pemprov menyatakan bahwa berkas kelayakan administrasi awal pemekaran wilayah selatan telah memenuhi syarat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa usulan ini diajukan ke dewan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku.
“Kajian awal memperlihatkan syarat-syarat dasar telah terpenuhi. Sesuai prosedur, Pemprov mengajukan ke DPRD Jateng untuk dibahas secara mendalam melalui Pansus guna menghasilkan kesepakatan bersama,” kata Sumarno di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang.
Rencananya, Pansus DPRD Jateng akan bertugas meneliti secara cermat kelayakan administratif, teknis, dan kewilayahan CDOB Brebes Selatan sesuai kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran ini direncanakan mencakup enam kecamatan di wilayah selatan, yakni Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem.
Jika seluruh pembahasan di Pansus rampung dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD Jateng bersama Gubernur, berkas usulan CDOB Brebes Selatan akan resmi diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahapan evaluasi nasional.
Pewarta : Irfan Rosyadi
Editor : Riyadi






