KENDAL, Wawasannews.com – Kasus perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di Kecamatan Kaliwungu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Dua pria yang diduga menjadi pelaku ditangkap di wilayah Semarang.
Peristiwa itu sebelumnya sempat membuat warga resah. Korbannya lima remaja asal Kaliwungu yang masih berstatus pelajar SMP.
Kejadian terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu para korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kaliwungu.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pelaku menghentikan korban dengan alasan mencari pelaku penganiayaan terhadap kerabat mereka.
“Pelaku mengaku anggota polisi lalu menakut-nakuti korban. Setelah korban takut, mereka dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo,” ujar Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5).
Di lokasi tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor dan tiga handphone milik korban. Para korban juga mengaku sempat diancam menggunakan pisau lipat.
Selain itu, pelaku mengancam akan membawa para remaja tersebut ke kantor polisi jika tidak mengikuti perintah mereka.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku akhirnya diamankan pada 20 Mei 2026 di wilayah Semarang.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban. Barang tersebut nantinya akan dikembalikan setelah proses penyidikan selesai.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku berinisial SP diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019.
“Pelaku mengaku datang ke Kendal untuk liburan. Tapi kami masih mendalami kemungkinan ada tujuan lain, termasuk dugaan tindak pidana di daerah lain,” jelas Hendry.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi









