KENDAL, Wawasannews.com – Kecelakaan bus rombongan SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal. Setelah insiden itu, pengawasan kegiatan outing class sekolah bakal diperketat.
Kecelakaan terjadi pada Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di KM 88 Tol Cipali wilayah Kalijati, Kabupaten Subang.
Bus pariwisata PO EJ 78 Trans bernomor polisi K 7862 OF yang membawa rombongan pelajar menabrak truk boks saat perjalanan menuju Bandung.
Akibat kejadian itu, seorang kernet bus asal Semarang meninggal dunia. Selain itu, lima siswa dan dua guru mengalami luka ringan.
Rombongan outing class SMPN 2 Brangsong sendiri terdiri dari lima armada bus dengan total puluhan peserta. Bus yang mengalami kecelakaan merupakan armada terakhir dalam iring-iringan perjalanan studi ke Jakarta dan Bandung.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama. Pemkab Kendal berencana memperketat monitoring kegiatan outing class sekolah.
“Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat dan evaluasi supaya kejadian serupa tidak terulang,” kata Tika, Rabu (20/5/2026).
Meski begitu, Pemkab Kendal tidak melarang sekolah menggelar outing class. Menurutnya, kegiatan tersebut masih diperbolehkan selama memenuhi ketentuan keselamatan.
Tika menjelaskan, pelaksanaan outing class di Kendal tidak memerlukan izin khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah hanya diminta memberikan pemberitahuan kegiatan.
Ia juga memastikan Dinas Pendidikan terus memantau kondisi para korban yang mengalami luka ringan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kendal Ferinando Rad Bonay menjelaskan, sebagian korban luka duduk di kursi bagian depan bus. Saat kejadian, penumpang diduga sedang tertidur sehingga benturan cukup keras saat bus melakukan pengereman mendadak.
“Penumpang yang di depan paling terdampak karena tubuh mereka langsung terbentur kursi,” ujarnya.
Feri menjelaskan, sebelum kecelakaan rombongan sempat beristirahat di rest area wilayah Brebes. Setelah itu perjalanan kembali dilanjutkan menuju Jawa Barat.
Saat melaju di Tol Cipali, posisi bus berada di lajur dua. Di sisi lain terdapat truk boks di lajur satu dan truk tangki di lajur tiga.
Menurutnya, truk boks tiba-tiba berpindah jalur sehingga sopir bus kaget dan mencoba menghindar dengan membanting setir.
Namun jarak kendaraan terlalu dekat. Bus akhirnya menabrak bagian belakang truk boks dan sopir langsung melakukan pengereman mendadak.
“Karena rem mendadak itu, penumpang jatuh ke depan,” jelasnya.
Feri menegaskan, Disdikbud Kendal sebenarnya telah menetapkan syarat cukup ketat untuk kegiatan outing class. Bus yang digunakan wajib dalam kondisi layak jalan, usia kendaraan maksimal tiga tahun, memiliki uji KIR, serta didampingi dua sopir.
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi di luar dugaan karena armada yang digunakan sudah memenuhi syarat administrasi dan kelayakan.
“Ini force majeure. Sopir juga sudah berusaha menghindari truk boks,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 2 Brangsong, Nidhom, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi









