Komisi D DPRD Kendal Desak Disdik Tertibkan Penjualan Seragam SMP

- Pewarta

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Dedy Ashari Styawan. (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Komisi D DPRD Dedy Ashari Styawan. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Kendal mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal segera menertibkan praktik penjualan seragam di sekolah menengah pertama (SMP). Desakan itu muncul setelah dewan menerima sejumlah aduan masyarakat terkait harga paket seragam yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kendal bersama Disdikbud, Senin (6/7/2026). Dalam rapat itu, dua sekolah yang menjadi perhatian adalah SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai pembelian paket seragam saat penerimaan peserta didik baru.

“Hari ini kami menerima banyak aduan terkait pembelian seragam sekolah. Ada dua sekolah yang sudah ditindaklanjuti Disdik, yaitu SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong,” ujarnya.

Menurut Dedy, di salah satu sekolah harga paket seragam mencapai sekitar Rp1,55 juta. Paket tersebut terdiri atas lima jenis seragam, yakni seragam putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, serta pakaian olahraga.

Komisi D meminta Disdikbud segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.

“Yang diperbolehkan itu hanya menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, seragam yang menjadi identitas sekolah, seperti batik sekolah dan pakaian olahraga, dapat disediakan oleh sekolah karena umumnya tidak dijual di pasaran. Sementara itu, seragam nasional seperti putih biru dan pramuka dapat dibeli di toko mana pun selama memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.

Selain itu, Komisi D juga meminta sekolah yang menyediakan seragam mencantumkan daftar harga setiap item secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar orang tua dapat membandingkan harga dengan yang ada di pasaran.

“Kami minta ada rincian harga setiap item. Misalnya kain putih berapa, batik berapa, sehingga orang tua bisa membandingkan apakah lebih murah membeli di sekolah atau di luar,” katanya.

Dedy menambahkan, apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan penjualan seragam, Disdik diminta memberikan sanksi berupa teguran kepada kepala sekolah. Menurutnya, selama ini imbauan memang sudah disampaikan, namun belum diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Karena itu kami minta segera dibuat surat edaran resmi kepada seluruh SMP agar tidak melakukan jual beli seragam. Sekolah hanya boleh menyediakan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Kendal, Sulardi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke dua sekolah yang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil konfirmasi, sekolah menyatakan tidak menjual seragam secara langsung, melainkan hanya memfasilitasi penitipan seragam melalui koperasi sekolah bagi orang tua yang berminat.

Meski demikian, Disdikbud tetap akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi D DPRD Kendal.

“Sesuai rekomendasi Komisi D, kami akan memberikan sanksi berupa teguran kepada SMP Negeri 2 Brangsong dan SMP Negeri 2 Weleri,” ujar Sulardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama Disdikbud telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal untuk menegaskan kembali larangan penjualan seragam di sekolah.

“Surat edaran sudah kami terbitkan hari ini. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sekolah boleh menyediakan, tetapi orang tua tetap bebas membeli di luar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua MUI Kendal KH Asro’i Tohir Wafat, Tinggalkan Jejak Dakwah, Pendidikan, dan Persatuan Umat
Kodim 0715/Kendal Gelar Bhakti Kesehatan Gratis, Warga Antusias Cek Kesehatan Usai Senam Bersama
Wali Murid Tolak Penggabungan SDN Plantaran 2 dan 3, Khawatir Psikologis Anak Terdampak
Petani Tembakau Kendal Kejar Daun Premium, Bidik Harga Rp70 Ribu per Kilogram
Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Kangkung Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp350 Juta
Ratusan Warga Ikuti Bhakti Kesehatan Kodim 0715/Kendal, Pemeriksaan Gratis Berlangsung Dua Hari
Pembudi Daya Tak Perlu Lagi Cari Bibit ke Luar Daerah, Kendal Bangun Balai Benih Ikan di Sukorejo
Rob Diprediksi Capai Alun-alun Kendal, Giant Sea Wall Dibangun Mulai 2027

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:43

Ketua MUI Kendal KH Asro’i Tohir Wafat, Tinggalkan Jejak Dakwah, Pendidikan, dan Persatuan Umat

Senin, 6 Juli 2026 - 09:30

Komisi D DPRD Kendal Desak Disdik Tertibkan Penjualan Seragam SMP

Senin, 6 Juli 2026 - 08:45

Kodim 0715/Kendal Gelar Bhakti Kesehatan Gratis, Warga Antusias Cek Kesehatan Usai Senam Bersama

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48

Wali Murid Tolak Penggabungan SDN Plantaran 2 dan 3, Khawatir Psikologis Anak Terdampak

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:09

Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Kangkung Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp350 Juta

Berita Terbaru