Komisi D DPRD Kendal Desak Disdik Tertibkan Penjualan Seragam SMP

- Pewarta

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Dedy Ashari Styawan. (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Komisi D DPRD Dedy Ashari Styawan. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Kendal mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal segera menertibkan praktik penjualan seragam di sekolah menengah pertama (SMP). Desakan itu muncul setelah dewan menerima sejumlah aduan masyarakat terkait harga paket seragam yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kendal bersama Disdikbud, Senin (6/7/2026). Dalam rapat itu, dua sekolah yang menjadi perhatian adalah SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai pembelian paket seragam saat penerimaan peserta didik baru.

“Hari ini kami menerima banyak aduan terkait pembelian seragam sekolah. Ada dua sekolah yang sudah ditindaklanjuti Disdik, yaitu SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong,” ujarnya.

Menurut Dedy, di salah satu sekolah harga paket seragam mencapai sekitar Rp1,55 juta. Paket tersebut terdiri atas lima jenis seragam, yakni seragam putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, serta pakaian olahraga.

Komisi D meminta Disdikbud segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.

“Yang diperbolehkan itu hanya menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, seragam yang menjadi identitas sekolah, seperti batik sekolah dan pakaian olahraga, dapat disediakan oleh sekolah karena umumnya tidak dijual di pasaran. Sementara itu, seragam nasional seperti putih biru dan pramuka dapat dibeli di toko mana pun selama memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.

Selain itu, Komisi D juga meminta sekolah yang menyediakan seragam mencantumkan daftar harga setiap item secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar orang tua dapat membandingkan harga dengan yang ada di pasaran.

“Kami minta ada rincian harga setiap item. Misalnya kain putih berapa, batik berapa, sehingga orang tua bisa membandingkan apakah lebih murah membeli di sekolah atau di luar,” katanya.

Dedy menambahkan, apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan penjualan seragam, Disdik diminta memberikan sanksi berupa teguran kepada kepala sekolah. Menurutnya, selama ini imbauan memang sudah disampaikan, namun belum diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Karena itu kami minta segera dibuat surat edaran resmi kepada seluruh SMP agar tidak melakukan jual beli seragam. Sekolah hanya boleh menyediakan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Kendal, Sulardi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke dua sekolah yang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil konfirmasi, sekolah menyatakan tidak menjual seragam secara langsung, melainkan hanya memfasilitasi penitipan seragam melalui koperasi sekolah bagi orang tua yang berminat.

Meski demikian, Disdikbud tetap akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi D DPRD Kendal.

“Sesuai rekomendasi Komisi D, kami akan memberikan sanksi berupa teguran kepada SMP Negeri 2 Brangsong dan SMP Negeri 2 Weleri,” ujar Sulardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama Disdikbud telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal untuk menegaskan kembali larangan penjualan seragam di sekolah.

“Surat edaran sudah kami terbitkan hari ini. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sekolah boleh menyediakan, tetapi orang tua tetap bebas membeli di luar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aksi Mahasiswa Semarang Raya Digelar Siang Ini, Massa Bergerak dari Kantor Pos ke Tugu Muda
Api Melalap Lahan RPH Magangan, TNI dan Warga Berjibaku Cegah Kebakaran Meluas
Waspada Bahaya “Kreak”, Kapolres Kendal Turun Langsung Bina Pelajar SMK Bina Utama
HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD
Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi
Dekat dan Humanis, Cara Kapolres Kendal Gandeng “Pahlawan Jalanan” Jadi Mitra Kamtibmas
Kostum Unik dari Limbah Plastik Warnai Jalan Sehat HUT RI di Brangsong Kendal
DPC PKB Batang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pungangan Limpung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:50

Aksi Mahasiswa Semarang Raya Digelar Siang Ini, Massa Bergerak dari Kantor Pos ke Tugu Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:43

Waspada Bahaya “Kreak”, Kapolres Kendal Turun Langsung Bina Pelajar SMK Bina Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:49

HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:56

Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:58

Dekat dan Humanis, Cara Kapolres Kendal Gandeng “Pahlawan Jalanan” Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

Gus Yusuf Chudlori berbincang dengan KH. Mustofa Bisri Pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin Leteh, Rembang dalam suasana penuh keakraban. (Istimewa/Wawasannews)

Opini

Muktamar Untuk Ulama, Bukan Untuk Istana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:58

Secret Link