Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

KENDAL, Wawasannews.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Desa Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Bugangin. Namun, kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi H-2043-GW yang dikendarai Sumiati (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, dengan seorang pejalan kaki bernama Suratitah Warsimah (69), warga Desa Bugangin.
“Setelah dilakukan penanganan dan proses penyelidikan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Heru.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, di depannya terdapat pejalan kaki yang berjalan di badan jalan sebelah kiri. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Suratitah mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Soewondo Kendal.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Heru menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta kondisi perkara.
“Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemilik Wisata di Boja Kendal Diduga Tertipu Jasa Arsitek, Kerugian Capai Rp2 Miliar.

Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya
Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif
Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya
Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres
Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng
Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya
Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:57

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12

Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:06

Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:55

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32