Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

KENDAL, Wawasannews.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Desa Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Bugangin. Namun, kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi H-2043-GW yang dikendarai Sumiati (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, dengan seorang pejalan kaki bernama Suratitah Warsimah (69), warga Desa Bugangin.
“Setelah dilakukan penanganan dan proses penyelidikan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Heru.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, di depannya terdapat pejalan kaki yang berjalan di badan jalan sebelah kiri. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Suratitah mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Soewondo Kendal.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Heru menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta kondisi perkara.
“Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak,” pungkasnya.

Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat
Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah
Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha
Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN
DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewan
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Ajak Masyarakat Berkreasi Lewat 10 Lomba Bertema “Polri untuk Masyarakat
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22

Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:45

Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:25

Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN

Berita Terbaru