Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

KENDAL, Wawasannews.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Desa Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Bugangin. Namun, kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi H-2043-GW yang dikendarai Sumiati (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, dengan seorang pejalan kaki bernama Suratitah Warsimah (69), warga Desa Bugangin.
“Setelah dilakukan penanganan dan proses penyelidikan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Heru.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, di depannya terdapat pejalan kaki yang berjalan di badan jalan sebelah kiri. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Suratitah mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Soewondo Kendal.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Heru menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta kondisi perkara.
“Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak,” pungkasnya.

Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aksi Mahasiswa Semarang Raya Digelar Siang Ini, Massa Bergerak dari Kantor Pos ke Tugu Muda
Pengamat: NU Jangan Sampai Berada Dalam Kendali Kekuasaan
Weh-wehan di Kampung Pandean Kaliwungu, Puluhan Ayam Hidup Jadi Rebutan Warga
Tradisi Maulid di Kaliwungu, Dari Aweh Jadi Weh-wehan, Begini Asal Usulnya
Api Melalap Lahan RPH Magangan, TNI dan Warga Berjibaku Cegah Kebakaran Meluas
Waspada Bahaya “Kreak”, Kapolres Kendal Turun Langsung Bina Pelajar SMK Bina Utama
HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD
Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:50

Aksi Mahasiswa Semarang Raya Digelar Siang Ini, Massa Bergerak dari Kantor Pos ke Tugu Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:12

Pengamat: NU Jangan Sampai Berada Dalam Kendali Kekuasaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:51

Weh-wehan di Kampung Pandean Kaliwungu, Puluhan Ayam Hidup Jadi Rebutan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30

Tradisi Maulid di Kaliwungu, Dari Aweh Jadi Weh-wehan, Begini Asal Usulnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:43

Waspada Bahaya “Kreak”, Kapolres Kendal Turun Langsung Bina Pelajar SMK Bina Utama

Berita Terbaru

Gus Yusuf Chudlori berbincang dengan KH. Mustofa Bisri Pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin Leteh, Rembang dalam suasana penuh keakraban. (Istimewa/Wawasannews)

Opini

Muktamar Untuk Ulama, Bukan Untuk Istana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:58

Secret Link