Pemilik Wisata di Boja Kendal Diduga Tertipu Jasa Arsitek, Kerugian Capai Rp2 Miliar.

- Pewarta

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban bersama tim memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek arsitek wisata di Polres Kendal, Senin (2/3/2026). Foto : Wawasannews.com

Kuasa hukum korban bersama tim memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek arsitek wisata di Polres Kendal, Senin (2/3/2026). Foto : Wawasannews.com

KENDAL, Wawasannews.com – Dugaan penipuan berkedok jasa arsitek menimpa seorang pemilik usaha wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar setelah bekerja sama dengan pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Kendal setelah korban melalui kuasa hukumnya, Joko Susanto, kembali melaporkan perkembangan perkara pada Senin (2/3/2026).

Joko menjelaskan, pasutri berinisial IW dan EW diduga menawarkan jasa perencanaan arsitektur pengembangan wahana wisata dengan cara yang cukup meyakinkan. Pelaku disebut memperlihatkan sejumlah dokumentasi proyek arsitektur yang diklaim pernah dikerjakan di wilayah Kabupaten Semarang.

Menurutnya, pendekatan personal yang intens membuat korban semakin percaya hingga akhirnya sepakat menjalin kerja sama tanpa perjanjian tertulis resmi.

Baca Juga  Ratusan Tokoh Masyarakat di Tegal Ikuti Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Attauhidiyah Giren

“Karena hubungan sudah cukup dekat, klien kami merasa yakin dan melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Joko.

Namun dalam perjalanannya, dokumen teknis yang dijanjikan tidak pernah diberikan secara lengkap. Korban hanya menerima sebagian file berupa dokumen PDF dan video parsial yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.

Dokumen penting seperti hasil uji sondir dan boring tanah, perhitungan struktur pondasi, kajian kelayakan bangunan, hingga gambar teknis detail disebut tidak pernah diserahkan secara utuh.

Padahal, korban diketahui telah mengelola objek wisata tersebut sejak lama dan berniat melakukan pengembangan pada tahun 2023 dengan menggandeng jasa arsitek profesional.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024 dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini proses hukum masih berjalan dan pelaku belum dilakukan penahanan.

Baca Juga  Pemkab Kendal Gandeng Bank Mandiri, Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghindari potensi pelaku melarikan diri maupun menghambat proses penyidikan.

Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan perkara lain, yakni penguasaan token perbankan milik korban dengan nilai sekitar Rp270 juta.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono membenarkan bahwa pelaku telah berstatus tersangka dan kasus masih dalam proses penyidikan.

“Betul pelaku sudah tersangka, saat ini kami masih berproses,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kendal Iptu Deni Herawan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.

“Kasus masih dalam proses. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga  Prabowo Kunjungan Perdana ke Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dan Investasi

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk memastikan kerja sama bisnis dilakukan dengan perjanjian resmi serta verifikasi legalitas pihak yang diajak bermitra guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Pewarta : Riyadi

Editor : Fuad Dwiv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kwarcab Kendal Sosialisasikan Akreditasi Gugus Depan, Siapkan 2.000 Pramuka Garuda 2026
Normalisasi Candaan Seksual Disorot, Kasus di UI dan ITB Jadi Peringatan
PKB Jateng Gelar Muscab, 819 Nama Masuk Bursa Ketua DPC, Siap Jalani Uji Kelayakan di DPP
Viral Pencurian Rp8 Juta di Kendal, Pelaku Masih Kerabat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Bupati Kendal Dorong Kades Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di Tengah Pengurangan Dana Desa
“Algoritma dan Identitas Manusia: Refleksi Kritis di Era Media Sosial dan AI”
Rapat Tertutup RUU Pemilu di DPR Picu Sorotan, Transparansi Dipertanyakan
Mahfud Sodiq Gabung Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil, Ini Agendanya

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:47

Kwarcab Kendal Sosialisasikan Akreditasi Gugus Depan, Siapkan 2.000 Pramuka Garuda 2026

Kamis, 16 April 2026 - 13:28

Normalisasi Candaan Seksual Disorot, Kasus di UI dan ITB Jadi Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:16

PKB Jateng Gelar Muscab, 819 Nama Masuk Bursa Ketua DPC, Siap Jalani Uji Kelayakan di DPP

Rabu, 15 April 2026 - 21:06

Viral Pencurian Rp8 Juta di Kendal, Pelaku Masih Kerabat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Rabu, 15 April 2026 - 17:01

Bupati Kendal Dorong Kades Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di Tengah Pengurangan Dana Desa

Berita Terbaru