Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- Pewarta

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan sambutan Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/9/2026). Foto : Zidnal/Wawasannews

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan sambutan Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/9/2026). Foto : Zidnal/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kendal mulai memasuki pembahasan lebih lanjut di DPRD Kendal.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum DPRD terhadap Raperda, Rabu (9/9/2026), Pemkab Kendal menyoroti kesiapan anggaran, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) jika aturan tersebut nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang membacakan sambutan Bupati Kendal.

Benny mengatakan, penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok. Pemerintah juga perlu menyiapkan fasilitas pendukung serta SDM untuk menjalankan pengawasan dan penegakan aturan.

“Konsekuensi atas diberlakukannya Perda ini maka ada kewajiban untuk menyiapkan anggaran sarana dan prasarana seperti penyediaan tempat khusus merokok serta SDM penegakannya, khususnya dalam ruang publik,” kata Benny.

Menurutnya, kebutuhan fasilitas tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing kawasan. Tidak seluruh kawasan yang masuk ketentuan KTR harus menyediakan tempat khusus merokok.

Penyediaannya akan melihat kebutuhan di lapangan serta kebijakan penanggung jawab kawasan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Kawasan yang dilarang seperti kantor pemerintahan, kantor pelayanan publik, dan tempat-tempat lainnya yang ditentukan dalam raperda,” jelasnya.

Selain fasilitas dan pengawasan, penerapan sanksi juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. Pemkab Kendal menegaskan, sanksi denda bukan ditujukan untuk mengejar penerimaan daerah.

Benny menyebut denda ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah tahapan pembinaan dilakukan.

“Dalam Raperda ini penerapan denda merupakan upaya terakhir dari beberapa sanksi yang tercantum dalam Perda KTR, karena tujuan pemberian sanksi lebih menitikberatkan pada pembinaan, bukan mengejar besaran nominal denda,” tegasnya.

Karena itu, penerapan Perda KTR nantinya membutuhkan kesiapan sejak awal. Mulai dari penentuan kawasan, fasilitas pendukung, pengawasan hingga pola pembinaan terhadap masyarakat.

Pemkab Kendal berharap pembahasan Raperda KTR dapat segera dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Pemkab Kendal berharap Raperda dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Benny. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I
Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan
Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari
KEK Kendal Kembali Dilirik Investor, Tiga Komitmen Baru Perkuat Industri hingga Hospitality
Ditetapkan Tersangka, Golkar Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi di DPRD Kendal
Bikin Kaget! HP Petugas Lapas Plantungan Mendadak Diperiksa, Ternyata Ini yang Dicari
Ketua DPRD Kendal Tanggapi Penetapan Mora Sandhy sebagai Tersangka, Tunggu Perkembangan Kasus
PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:02

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I

Kamis, 10 September 2026 - 15:30

Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:55

Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 9 September 2026 - 14:42

Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari

Rabu, 9 September 2026 - 12:33

Ditetapkan Tersangka, Golkar Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi di DPRD Kendal

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan sambutan Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/9/2026). Foto : Zidnal/Wawasannews

Jawa Tengah

Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:55

Secret Link