KENDAL, Wawasannews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kendal mulai memasuki pembahasan lebih lanjut di DPRD Kendal.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum DPRD terhadap Raperda, Rabu (9/9/2026), Pemkab Kendal menyoroti kesiapan anggaran, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) jika aturan tersebut nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang membacakan sambutan Bupati Kendal.
Benny mengatakan, penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok. Pemerintah juga perlu menyiapkan fasilitas pendukung serta SDM untuk menjalankan pengawasan dan penegakan aturan.
“Konsekuensi atas diberlakukannya Perda ini maka ada kewajiban untuk menyiapkan anggaran sarana dan prasarana seperti penyediaan tempat khusus merokok serta SDM penegakannya, khususnya dalam ruang publik,” kata Benny.
Menurutnya, kebutuhan fasilitas tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing kawasan. Tidak seluruh kawasan yang masuk ketentuan KTR harus menyediakan tempat khusus merokok.
Penyediaannya akan melihat kebutuhan di lapangan serta kebijakan penanggung jawab kawasan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan yang dilarang seperti kantor pemerintahan, kantor pelayanan publik, dan tempat-tempat lainnya yang ditentukan dalam raperda,” jelasnya.
Selain fasilitas dan pengawasan, penerapan sanksi juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. Pemkab Kendal menegaskan, sanksi denda bukan ditujukan untuk mengejar penerimaan daerah.
Benny menyebut denda ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah tahapan pembinaan dilakukan.
“Dalam Raperda ini penerapan denda merupakan upaya terakhir dari beberapa sanksi yang tercantum dalam Perda KTR, karena tujuan pemberian sanksi lebih menitikberatkan pada pembinaan, bukan mengejar besaran nominal denda,” tegasnya.
Karena itu, penerapan Perda KTR nantinya membutuhkan kesiapan sejak awal. Mulai dari penentuan kawasan, fasilitas pendukung, pengawasan hingga pola pembinaan terhadap masyarakat.
Pemkab Kendal berharap pembahasan Raperda KTR dapat segera dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Pemkab Kendal berharap Raperda dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Benny. (Wan)






