Meta Resmi Ikuti Aturan Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Wajib Usia 16 Tahun

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Meta Platforms akhirnya mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, pengguna platform Facebook, Instagram, dan Threads kini diwajibkan berusia minimal 16 tahun sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta setelah sebelumnya perusahaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Meutya, Meta telah melakukan penyesuaian terhadap panduan komunitas pada platform Facebook, Instagram, dan Threads. Aturan baru itu mulai diberlakukan sejak Kamis, 9 April 2026.

Perwakilan kebijakan publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, menyebut pihaknya juga akan melakukan penutupan akses secara bertahap terhadap akun pribadi yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu karena jumlah pengguna platform Meta di Indonesia mencapai sekitar 100 juta akun.

Pemerintah menilai kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari risiko negatif dunia maya, mulai dari perundungan digital, konten berbahaya, hingga ujaran kebencian.

Selain Meta, beberapa platform digital lain seperti X dan Bigo Live disebut telah lebih dulu mengikuti regulasi tersebut. Sementara TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Hingga saat ini, Google selaku pemilik YouTube disebut belum menunjukkan langkah penyesuaian terhadap aturan PP Tunas.

Kebijakan pembatasan usia media sosial ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mendukung aturan tersebut demi perlindungan anak, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas pengawasan usia pengguna di platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal
Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal
Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online
Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq: TNI Penjaga Rakyat, DPRD Siap Bersinergi Kawal Pembangunan
HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Rogoh Rp340,86 Miliar, Jababeka Caplok 51 Persen Saham Kawasan Industri Seafer Kendal, Siapkan Pengembangan 500 Hektare
Gara-gara Tantangan Medsos, Pelajar di Kendal Terlibat Tawuran hingga Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:54

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40

Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:38

Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32

Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:53

HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Secret Link