Meta Resmi Ikuti Aturan Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Wajib Usia 16 Tahun

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Meta Platforms akhirnya mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, pengguna platform Facebook, Instagram, dan Threads kini diwajibkan berusia minimal 16 tahun sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta setelah sebelumnya perusahaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Meutya, Meta telah melakukan penyesuaian terhadap panduan komunitas pada platform Facebook, Instagram, dan Threads. Aturan baru itu mulai diberlakukan sejak Kamis, 9 April 2026.

Perwakilan kebijakan publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, menyebut pihaknya juga akan melakukan penutupan akses secara bertahap terhadap akun pribadi yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu karena jumlah pengguna platform Meta di Indonesia mencapai sekitar 100 juta akun.

Pemerintah menilai kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari risiko negatif dunia maya, mulai dari perundungan digital, konten berbahaya, hingga ujaran kebencian.

Selain Meta, beberapa platform digital lain seperti X dan Bigo Live disebut telah lebih dulu mengikuti regulasi tersebut. Sementara TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Hingga saat ini, Google selaku pemilik YouTube disebut belum menunjukkan langkah penyesuaian terhadap aturan PP Tunas.

Kebijakan pembatasan usia media sosial ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mendukung aturan tersebut demi perlindungan anak, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas pengawasan usia pengguna di platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari
PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia
DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian
SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri
Golkar Kendal Tunggu Proses Hukum Mora Sandi, Sanksi Disiapkan Jika Inkrah
Mobil Fortuner Berstrobo Viral, Satlantas Polres Kendal Beri Teguran Simpatik
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:15

Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:42

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26

PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26

DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:37

SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri

Berita Terbaru

Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali memukul kentongan sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan TMMD ke-3 Tahun 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal. (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:42

Secret Link