Meta Resmi Ikuti Aturan Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Wajib Usia 16 Tahun

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). wawasannews.com

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Meta Platforms akhirnya mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, pengguna platform Facebook, Instagram, dan Threads kini diwajibkan berusia minimal 16 tahun sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta setelah sebelumnya perusahaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Meutya, Meta telah melakukan penyesuaian terhadap panduan komunitas pada platform Facebook, Instagram, dan Threads. Aturan baru itu mulai diberlakukan sejak Kamis, 9 April 2026.

Perwakilan kebijakan publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, menyebut pihaknya juga akan melakukan penutupan akses secara bertahap terhadap akun pribadi yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu karena jumlah pengguna platform Meta di Indonesia mencapai sekitar 100 juta akun.

Pemerintah menilai kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari risiko negatif dunia maya, mulai dari perundungan digital, konten berbahaya, hingga ujaran kebencian.

Selain Meta, beberapa platform digital lain seperti X dan Bigo Live disebut telah lebih dulu mengikuti regulasi tersebut. Sementara TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Hingga saat ini, Google selaku pemilik YouTube disebut belum menunjukkan langkah penyesuaian terhadap aturan PP Tunas.

Kebijakan pembatasan usia media sosial ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mendukung aturan tersebut demi perlindungan anak, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas pengawasan usia pengguna di platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43

Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30