KENDAL, Wawasannews – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kendal yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (2/9/2026).
Ketidakhadiran sejumlah OPD tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Bahkan, absennya kepala OPD sempat memicu interupsi dalam rapat paripurna.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD), Raperda kawasan tanpa rokok, serta Raperda tentang pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman.
Menurut Mahfud, OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi Raperda semestinya hadir dalam agenda DPRD. Kehadiran perangkat daerah dinilai diperlukan untuk memberikan penjelasan teknis terhadap substansi aturan yang sedang dibahas.
“Kalau dari sisi BUMD, saya pikir perihal penyertaan modal harus serius. Harus dicermati betul dari pandangan fraksi terkait penyertaan modal, dibandingkan dulu dengan dividen karena itu untuk pembangunan di Kendal,” kata Mahfud.
Ia juga menyoroti pembahasan Raperda kawasan tanpa rokok. Mahfud mengatakan, OPD terkait perlu hadir agar pembahasan dan penerapan aturan tersebut dapat dipahami dengan baik.
DPRD Kendal pada prinsipnya memberikan respons positif terhadap Raperda kawasan tanpa rokok. Namun, Mahfud menegaskan aturan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Jangan sampai Raperda yang diusulkan eksekutif ini menjadi momok, seolah-olah tembakau tidak boleh dan seterusnya. Kita hanya soal pengawasan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan aturan. OPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait juga diharapkan terlibat dalam proses pembahasan hingga pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengakui terdapat OPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna.
Bupati mengatakan, dirinya telah mengingatkan jajaran Pemkab Kendal agar mengikuti agenda DPRD, terutama apabila pembahasan Raperda berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi OPD.
“Saya sudah mengingatkan juga. Ini nanti akan saya jewer dan Insyaallah saya juga akan langsung ke Pak Sekda,” kata Dyah Kartika Permanasari.
Bupati memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap jajaran OPD.
“Nanti kami segera melakukan pembinaan kepada semuanya,” sambungnya.
Dyah Kartika menegaskan, jajaran Pemkab Kendal harus lebih disiplin dalam mengikuti agenda pembahasan bersama DPRD. Evaluasi juga akan dilakukan agar ketidakhadiran OPD tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Bupati meminta jajaran perangkat daerah lebih memperhatikan agenda DPRD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.(Red)






