PMII Semarang Beberkan Pasal-Pasal KUHAP Baru yang Dianggap Mengancam Warga

- Pewarta

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi penolakan KUHAP baru di kawasan Jalan Pahlawan pada Jumat, 21 November 2025. Aksi ini merupakan tanggapan atas pengesahan revisi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI pada 19 November 2025 yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas ruang represif aparat.  “Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa-aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan-bisa menjadi korban kriminalisasi. Kami mendesak agar pasal-pasal problematik ini dicabut dan KUHAP direvisi dengan prinsip HAM,” ujarnya.

PMII menilai perluasan kewenangan aparat pada tahap penyelidikan menjadi salah satu isu utama. Pasal 16 dinilai memberi celah penggunaan operasi terselubung tanpa pengawasan hakim, sementara Pasal 5 ayat (2) dianggap membuka ruang penangkapan dan penggeledahan meski tindak pidana belum dipastikan terjadi. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dipersoalkan karena memperlonggar mekanisme penahanan dan penangkapan tanpa izin pengadilan.

PMII juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran tanpa izin hakim, seperti Pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mekanisme restorative justice dalam Pasal 74a, 78, dan 79 turut dikritik karena dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas. Mereka menilai kondisi tersebut rawan penyalahgunaan. Sentralisasi kewenangan pada Polri melalui Pasal 7 dan 8 serta ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 juga menjadi sorotan.

Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan nilai HAM, kecaman terhadap tindakan represif aparat, dorongan revisi KUHAP berbasis HAM, reformasi Polri, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penerbitan perppu terkait KUHP dan KUHAP, serta penolakan terhadap pencatutan nama lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP. (Iqbal-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mahfud Sodiq: 2.503 Anggota Pramuka Kendal Lolos Seleksi Ketat Raih Predikat Pramuka Garuda
PKB Kendal Gelar Ta’aruf dan Upgrading Pengurus, Bidik Hattrick Pemilu 2029
Kementan Salurkan Bantuan Alsintan dan Pompa Air di Kendal
Dengar Aspirasi Warga, Ketua Komisi C DPRD Kendal Dorong Program Agroforestry untuk Kurangi Risiko Banjir dan Longsor
Kendal Open Fair 2026 Ditutup dengan Kendal Bersholawat, Dikunjungi 462 Ribu Orang dan Catat Omzet Rp60,65 Miliar
Petani Muda Kendal Disiapkan Hadapi Era Pertanian Modern Berbasis AI
Usai Dipanggil Polda Jateng, DPRD Kendal Minta Mora Sandhy Tak Ikuti Agenda Kedewanan Sementara
PSIS Semarang Resmi Pertahankan Raffinha, Penyerang Brasil Ini Siap Antar Mahesa Jenar Kejar Promosi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:30

Mahfud Sodiq: 2.503 Anggota Pramuka Kendal Lolos Seleksi Ketat Raih Predikat Pramuka Garuda

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:56

PKB Kendal Gelar Ta’aruf dan Upgrading Pengurus, Bidik Hattrick Pemilu 2029

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:42

Kementan Salurkan Bantuan Alsintan dan Pompa Air di Kendal

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:54

Dengar Aspirasi Warga, Ketua Komisi C DPRD Kendal Dorong Program Agroforestry untuk Kurangi Risiko Banjir dan Longsor

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58

Kendal Open Fair 2026 Ditutup dengan Kendal Bersholawat, Dikunjungi 462 Ribu Orang dan Catat Omzet Rp60,65 Miliar

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah, menyerahkan secara simbolis bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat kunjungan kerja di Dukuh Saren, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis (30/7/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

Kementan Salurkan Bantuan Alsintan dan Pompa Air di Kendal

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:42