PMII Semarang Beberkan Pasal-Pasal KUHAP Baru yang Dianggap Mengancam Warga

- Pewarta

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi penolakan KUHAP baru di kawasan Jalan Pahlawan pada Jumat, 21 November 2025. Aksi ini merupakan tanggapan atas pengesahan revisi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI pada 19 November 2025 yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas ruang represif aparat.  “Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa-aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan-bisa menjadi korban kriminalisasi. Kami mendesak agar pasal-pasal problematik ini dicabut dan KUHAP direvisi dengan prinsip HAM,” ujarnya.

PMII menilai perluasan kewenangan aparat pada tahap penyelidikan menjadi salah satu isu utama. Pasal 16 dinilai memberi celah penggunaan operasi terselubung tanpa pengawasan hakim, sementara Pasal 5 ayat (2) dianggap membuka ruang penangkapan dan penggeledahan meski tindak pidana belum dipastikan terjadi. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dipersoalkan karena memperlonggar mekanisme penahanan dan penangkapan tanpa izin pengadilan.

PMII juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran tanpa izin hakim, seperti Pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mekanisme restorative justice dalam Pasal 74a, 78, dan 79 turut dikritik karena dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas. Mereka menilai kondisi tersebut rawan penyalahgunaan. Sentralisasi kewenangan pada Polri melalui Pasal 7 dan 8 serta ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 juga menjadi sorotan.

Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan nilai HAM, kecaman terhadap tindakan represif aparat, dorongan revisi KUHAP berbasis HAM, reformasi Polri, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penerbitan perppu terkait KUHP dan KUHAP, serta penolakan terhadap pencatutan nama lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP. (Iqbal-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43

Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30