PMII Semarang Beberkan Pasal-Pasal KUHAP Baru yang Dianggap Mengancam Warga

- Pewarta

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi penolakan KUHAP baru di kawasan Jalan Pahlawan pada Jumat, 21 November 2025. Aksi ini merupakan tanggapan atas pengesahan revisi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI pada 19 November 2025 yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas ruang represif aparat.  “Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa-aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan-bisa menjadi korban kriminalisasi. Kami mendesak agar pasal-pasal problematik ini dicabut dan KUHAP direvisi dengan prinsip HAM,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Dana THR Rp515 Juta untuk Forkopimda di Cilacap

PMII menilai perluasan kewenangan aparat pada tahap penyelidikan menjadi salah satu isu utama. Pasal 16 dinilai memberi celah penggunaan operasi terselubung tanpa pengawasan hakim, sementara Pasal 5 ayat (2) dianggap membuka ruang penangkapan dan penggeledahan meski tindak pidana belum dipastikan terjadi. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dipersoalkan karena memperlonggar mekanisme penahanan dan penangkapan tanpa izin pengadilan.

PMII juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran tanpa izin hakim, seperti Pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mekanisme restorative justice dalam Pasal 74a, 78, dan 79 turut dikritik karena dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas. Mereka menilai kondisi tersebut rawan penyalahgunaan. Sentralisasi kewenangan pada Polri melalui Pasal 7 dan 8 serta ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 juga menjadi sorotan.

Baca Juga  Layanan Medis Bergerak TNI Cegah Penyakit Pascabencana di Aceh dan Sumut

Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan nilai HAM, kecaman terhadap tindakan represif aparat, dorongan revisi KUHAP berbasis HAM, reformasi Polri, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penerbitan perppu terkait KUHP dan KUHAP, serta penolakan terhadap pencatutan nama lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP. (Iqbal-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jerez Jadi Lintasan Favorit, Alex Marquez Menang Lagi di MotoGP Spanyol 2026
Niat Berkebun Berujung Penemuan Jasad Misterius di Hutan Kendal
Gubernur Jateng Dorong Reformasi Birokrasi, Tekankan Pelayanan Publik
Tampil Solid, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Lolos ke 16 Besar Asian Beach Games 2026
1.215 Jamaah Haji Diberangkatkan, DPRD Kendal Lakukan Pengawasan Ketat
Lewat Drama, Siswa Esmurin Kendal Kampanyekan Cinta Lingkungan
DPW PKB Jateng Gelar UKK, Ratusan Kandidat Ketua DPC Diuji Akademisi
Sinergi Lintas Sektor, Baznas Siap Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:16

Jerez Jadi Lintasan Favorit, Alex Marquez Menang Lagi di MotoGP Spanyol 2026

Senin, 27 April 2026 - 20:22

Niat Berkebun Berujung Penemuan Jasad Misterius di Hutan Kendal

Senin, 27 April 2026 - 17:37

Gubernur Jateng Dorong Reformasi Birokrasi, Tekankan Pelayanan Publik

Senin, 27 April 2026 - 14:41

Tampil Solid, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Lolos ke 16 Besar Asian Beach Games 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:51

1.215 Jamaah Haji Diberangkatkan, DPRD Kendal Lakukan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru