JAKARTA, Wawasannews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dipastikan bakal masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyampaikan dukungannya terhadap putusan tersebut. Menurut dia, keputusan MK memberi kepastian hukum sekaligus mempertegas ruang perempuan dalam kontestasi politik di Indonesia.
Eka mengatakan keterlibatan perempuan dalam pemilu tidak bisa lagi dipandang sekadar memenuhi syarat administrasi partai.
Menurutnya, perempuan juga punya ruang yang sama untuk bersaing mendapatkan dukungan masyarakat dan memperjuangkan aspirasi di parlemen.
“Perempuan bukan hanya pelengkap kuota. Mereka ikut bertarung mendapatkan suara rakyat dan hadir membawa aspirasi di parlemen,” kata Eka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Dilansir dari antaranews)
Ia menambahkan, putusan MK nantinya menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR.
Pembahasan itu dinilai penting karena menyangkut teknis pencalonan hingga sistem pemilu ke depan.
“Putusan MK tentu akan jadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” ujarnya.
Selain mendukung isi putusan MK, Eka juga menilai revisi Undang-Undang Pemilu tetap lebih tepat dibahas melalui usulan DPR.
Menurut dia, jalur itu memberi ruang pembahasan yang lebih luas karena bisa melibatkan pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga kelompok masyarakat sipil.
Dengan cara itu, pembahasan bisa lebih menyeluruh dan tidak hanya fokus pada satu persoalan.
“Revisi UU sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR supaya pembahasannya berjalan lebih optimal dan semua pihak bisa ikut memberi masukan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berkaitan dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif.
Dalam amar putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai wajib dipenuhi.
Lewat putusan itu, MK menegaskan daftar bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 243 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu dalam sidang pleno di Gedung I MK Jakarta pada Senin.
Putusan tersebut juga diperkirakan berdampak langsung hingga ke daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal.
Partai politik di daerah perlu mulai menyiapkan kader perempuan lebih awal menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Selain membuka peluang lebih luas bagi perempuan maju sebagai calon legislatif, aturan itu juga memberi kepastian bagi penyelenggara pemilu saat memeriksa syarat pencalonan partai.
Dengan ketentuan yang lebih tegas, proses pencalonan diharapkan berjalan lebih jelas sejak awal tahapan. (red)






