KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Pewarta

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Istimewa-Wawasannews)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Istimewa-Wawasannews)

JAKARTA, WawasanNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. KPK memastikan proses penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penahanan menjadi prioritas agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
“Terkait penahanan nanti akan kami update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.

Baca Juga  Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dengan status saksi. Keduanya juga telah lebih dahulu dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu Joko Widodo melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota nasional.

Baca Juga  Pelni Manokwari Siapkan 7 Kapal dan Diskon Tiket untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. Penyidik menduga awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.

Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara
KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas
Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas
31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan
Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran
Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:27

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara

Selasa, 14 April 2026 - 09:59

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 09:49

Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 09:42

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas

Selasa, 14 April 2026 - 09:14

Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru