Advertisement
Nasional
Beranda / News / Nasional / Indonesia dan Inggris Sepakati Pemulangan Dua Narapidana Kasus Narkoba

Indonesia dan Inggris Sepakati Pemulangan Dua Narapidana Kasus Narkoba

JAKARTA, Wawasannews.com –  Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menandatangani perjanjian pemindahan narapidana (prisoner transfer agreement) yang memungkinkan pemulangan dua warga negara Inggris yang selama ini menjalani hukuman di Indonesia karena kasus narkoba.

Salah satu di antaranya adalah Lindsay Sandiford (68), warga Inggris yang dijatuhi hukuman mati sejak 2013 atas kasus penyelundupan 3,8 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sandiford telah mendekam di Lapas Kerobokan selama lebih dari satu dekade dan dikenal sebagai salah satu napi asing tertua di daftar hukuman mati Indonesia.

Selain Sandiford, pemerintah juga menyetujui pemindahan Shahab Shahabadi (35), yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatan dalam jaringan penyelundupan metamfetamin dari Iran ke Jakarta pada tahun 2014.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta pada Selasa (21/10/2025) dan menjadi bagian dari kerja sama bilateral antara kedua negara di bidang hukum dan hak asasi manusia. Proses pemindahan kedua napi tersebut akan dilakukan setelah seluruh tahapan teknis dan administratif diselesaikan oleh kedua pihak.

“Ini adalah langkah kemanusiaan sekaligus bagian dari diplomasi hukum antara Indonesia dan Inggris,” ujar seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/2025).

KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Yusril: Indonesia Tetap Tegas, Tapi Menghormati Hak Asasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak mengurangi ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran hukum, terutama kejahatan narkoba.

“Indonesia tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kerja sama internasional yang sudah terbangun dengan baik,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, terutama mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk dari salah satu narapidana.

Langkah Diplomatik dan Kemanusiaan

Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif dalam hubungan diplomatik kedua negara. Selama ini, Indonesia dikenal menerapkan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba, termasuk hukuman mati bagi pelaku penyelundupan dalam skala besar.

Menurut catatan lembaga HAM internasional, Indonesia memiliki lebih dari 500 narapidana di barisan hukuman mati, dan hampir 100 di antaranya adalah warga asing. Karena itu, pemulangan Sandiford dianggap sebagai preseden penting dalam kerja sama internasional di bidang hukum.

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Maluku Tengah, Warga Diminta Tetap Tenang

“Kebijakan ini bisa menjadi pintu bagi perjanjian serupa dengan negara lain. Namun, tidak berarti Indonesia melonggarkan sikap terhadap kejahatan narkoba,” ujar pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Dr. Rani Wibisono.

Faktor Kemanusiaan

Kabar pemindahan ini juga disebut dipengaruhi kondisi kesehatan Lindsay Sandiford yang menurun. Sejumlah organisasi HAM di Inggris telah lama mengadvokasi agar Sandiford dipulangkan karena usianya yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Potensi Preseden Baru

Kesepakatan ini membuka peluang bagi negara-negara lain yang memiliki warganya di penjara Indonesia untuk mengajukan kerja sama serupa. Pemerintah Indonesia sendiri belum mengonfirmasi apakah kesepakatan ini bersifat khusus (ad hoc) atau akan menjadi bagian dari kebijakan permanen. (Red)

Wamenkomdigi Nezar Patria: Kedaulatan Bangsa Kini Ditentukan di Ruang Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer





Berita Terbaru

01

Pemkab Kendal Bersihkan Lumpur dan Tanah di Perbatasan Kota untuk Cegah Kecelakaan

02

Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

03

Mahasiswa UMKABA Dalami Konsep Eco-Industry Lewat Kuliah Kerja Lapangan di Kawasan Industri Kendal

04

Bupati Kendal Apresiasi Warga yang Sukarela Graduasi dari Program PKH

05

Polisi Sahabat Anak, Cara Satlantas Polres Kendal Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

06

Peternak Kendal Sambut Baik Kucuran Dana Rp 20 Triliun dari Danantara untuk Sektor Peternakan

07

Stafsus Presiden Apresiasi Penutupan Binlat Kedinasan di Kawasan Widuri Kendal: Sinyal Kuat Dukungan Nasional

08

Fardhan Rainanda Joe Menang Dramatis di Debut Indonesia International Challenge 2025

09

KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

10

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Maluku Tengah, Warga Diminta Tetap Tenang

Trending Bulan Ini






× Advertisement
× Advertisement