DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (berfokus pada barang) berpotensi bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berfokus pada orang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Rezza Arief Budy Artha Terpilih sebagai Ketua Umum PW MES Jawa Tengah Periode 2026–2031

Ia mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Selain itu, Tandra juga menyoroti Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif atau levering. Ia khawatir apabila RUU tersebut mengabaikan proses tersebut, maka tindakan negara dapat dianggap prematur secara hukum.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas untuk mencegah penegakan hukum yang tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya menggunakan istilah fraud, maka berisiko memicu penindakan hukum yang berlebihan terhadap pegawai negeri.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Pendamping Tewas
Banser Jateng Bekali Kader Kendal Hadapi Era Digital di Hari Kedua PKL dan SUSBALAN
Viral Unggahan Pocong Keliling Kampung di Kendal, Polisi Imbau Warga Waspada Hoaks
Silatnas Pelestari Manuskrip Islam Nusantara Digelar di Kaliwungu, 22 Naskah Kuno Ulama Kendal Teridentifikasi
Musancab, PDI Perjuangan Jateng Tata Struktur PAC di Kendal
PKL dan SUSBALAN Ansor Kendal Dibuka di Limbangan, Diikuti 209 Kader dari Berbagai Wilayah
Komisi C DPRD Kendal Sidak Pengerukan Tanah di Sepetek, Soroti Jalan Licin dan Muatan Truk Berlebih
Harga Emas Antam Turun Rp12 Ribu, Buyback Ikut Melemah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:52

Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Pendamping Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:54

Banser Jateng Bekali Kader Kendal Hadapi Era Digital di Hari Kedua PKL dan SUSBALAN

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:22

Viral Unggahan Pocong Keliling Kampung di Kendal, Polisi Imbau Warga Waspada Hoaks

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:58

Silatnas Pelestari Manuskrip Islam Nusantara Digelar di Kaliwungu, 22 Naskah Kuno Ulama Kendal Teridentifikasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51

PKL dan SUSBALAN Ansor Kendal Dibuka di Limbangan, Diikuti 209 Kader dari Berbagai Wilayah

Berita Terbaru