DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (berfokus pada barang) berpotensi bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berfokus pada orang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Selain itu, Tandra juga menyoroti Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif atau levering. Ia khawatir apabila RUU tersebut mengabaikan proses tersebut, maka tindakan negara dapat dianggap prematur secara hukum.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas untuk mencegah penegakan hukum yang tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya menggunakan istilah fraud, maka berisiko memicu penindakan hukum yang berlebihan terhadap pegawai negeri.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat
Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako
RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura
Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas
Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara
Pramuka SMA NEGERI 1 BOJA Angkat Isu Kesehatan Mental Remaja Lewat Perkemahan Akhir Tahun
MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi
10 Napi Dapat Remisi, Ceritakan Rencana Memulai Hidup Baru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:53

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29

Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57

RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:48

Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara

Berita Terbaru

Secret Link