DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (berfokus pada barang) berpotensi bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berfokus pada orang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Senin 3 November 2025

Ia mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Selain itu, Tandra juga menyoroti Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif atau levering. Ia khawatir apabila RUU tersebut mengabaikan proses tersebut, maka tindakan negara dapat dianggap prematur secara hukum.

Baca Juga  Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman 4,3 Juta Ton, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas untuk mencegah penegakan hukum yang tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya menggunakan istilah fraud, maka berisiko memicu penindakan hukum yang berlebihan terhadap pegawai negeri.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng
Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya
Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik
BI Optimistis Rupiah Menguat Mulai Juli, Tekanan Dolar Dinilai Sementara
Realme 16T Siap Rilis, Usung Kamera Sony 50 MP dan Baterai 8.000 mAh
KEKEK Kendal Makin Diminati Investor, Serap 42 Ribu Tenaga Kerja hingga 2026
DPR Desak Pemerintah Segera Lindungi WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza
600 Prajurit Sudah Tempati Lokasi, Pembangunan Yon TP 935 Kendal Mulai Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15

Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:01

Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46

Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:25

Realme 16T Siap Rilis, Usung Kamera Sony 50 MP dan Baterai 8.000 mAh

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:13

KEKEK Kendal Makin Diminati Investor, Serap 42 Ribu Tenaga Kerja hingga 2026

Berita Terbaru