DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (berfokus pada barang) berpotensi bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berfokus pada orang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Selain itu, Tandra juga menyoroti Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif atau levering. Ia khawatir apabila RUU tersebut mengabaikan proses tersebut, maka tindakan negara dapat dianggap prematur secara hukum.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas untuk mencegah penegakan hukum yang tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya menggunakan istilah fraud, maka berisiko memicu penindakan hukum yang berlebihan terhadap pegawai negeri.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat
Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah
Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha
Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN
DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewan
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Ajak Masyarakat Berkreasi Lewat 10 Lomba Bertema “Polri untuk Masyarakat
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22

Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:45

Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:25

Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN

Berita Terbaru