Polres Kendal Ungkap Peredaran Sabu 8,7 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

- Pewarta

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Kendal menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Petugas Satresnarkoba Polres Kendal menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8,7 gram dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial I.R (30) dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kendal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi lapangan yang diperoleh aparat saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Ringinarum. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga kawasan bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke area semak-semak. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Baca Juga  Semangat “Merdeka atau Mati” di Hari Pahlawan: Kisah Heroik dari Pertempuran Surabaya

“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan sabu seberat 4,4 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram beserta timbangan digital,” ujar AKP Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan yakni membeli sabu dalam jumlah tertentu untuk kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali melalui sistem transaksi langsung atau COD.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Dody menegaskan pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan dan Vaksinasi Anak Sekolah di Salatiga

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kendal. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional
Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg
PHRI Kendal Didorong Jadi Ujung Tombak Investasi Hotel dan Restoran Baru
Akhir Musim Makin Tegang, Persib Bandung dan Borneo FC Adu Mental Juara
Tak Cuma Mengaji, Santri Ponpes Kendal Lolos O2SN Jateng Lewat Renang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:50

341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09

Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:28

Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:15

Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg

Berita Terbaru