Mobil Fortuner Berstrobo Viral, Satlantas Polres Kendal Beri Teguran Simpatik

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Kendal bersama pemilik kendaraan saat memberikan teguran simpatik terkait penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi. (Istimewa/Wawasannews)

Petugas Satlantas Polres Kendal bersama pemilik kendaraan saat memberikan teguran simpatik terkait penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui terdaftar di wilayah Kabupaten Kendal.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dari hasil identifikasi, petugas kemudian mendatangi pemilik kendaraan di wilayah Kecamatan Singorojo.

“Setelah viral, kami tindak lanjuti dengan mengecek nomor polisi, kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal dan kami melakukan penindakan berupa teguran kepada kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi H-212-SW di wilayah Singorojo,” ujar AKP Panji, Rabu (12/8/2026).

Saat petugas melakukan pemeriksaan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut diketahui telah dilepas oleh pemiliknya. Karena perangkat itu sudah dicopot sebelum penindakan dilakukan, polisi memilih memberikan edukasi dan teguran secara simpatik kepada pengemudi.

“Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral kemarin. Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik,” tambahnya.

AKP Panji menegaskan, penggunaan lampu strobo, rotator, maupun sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan perangkat isyarat tersebut oleh kendaraan pribadi tanpa hak merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi.

Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk tidak memasang maupun menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirene secara sembarangan. Selain melanggar aturan, penggunaan perangkat tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, mengganggu ketertiban berlalu lintas, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melalui penindakan yang mengedepankan edukasi, Polres Kendal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Pewarta : Redaksi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari
PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia
DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian
SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri
Golkar Kendal Tunggu Proses Hukum Mora Sandi, Sanksi Disiapkan Jika Inkrah
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Pemekaran Brebes Selatan Masuk Babak Baru, Musyaffa: Langkah Nyata Percepat Pelayanan dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:15

Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:42

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26

PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26

DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:37

SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri

Berita Terbaru

Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali memukul kentongan sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan TMMD ke-3 Tahun 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal. (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:42

Secret Link