KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui terdaftar di wilayah Kabupaten Kendal.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dari hasil identifikasi, petugas kemudian mendatangi pemilik kendaraan di wilayah Kecamatan Singorojo.
“Setelah viral, kami tindak lanjuti dengan mengecek nomor polisi, kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal dan kami melakukan penindakan berupa teguran kepada kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi H-212-SW di wilayah Singorojo,” ujar AKP Panji, Rabu (12/8/2026).
Saat petugas melakukan pemeriksaan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut diketahui telah dilepas oleh pemiliknya. Karena perangkat itu sudah dicopot sebelum penindakan dilakukan, polisi memilih memberikan edukasi dan teguran secara simpatik kepada pengemudi.
“Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral kemarin. Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik,” tambahnya.
AKP Panji menegaskan, penggunaan lampu strobo, rotator, maupun sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan perangkat isyarat tersebut oleh kendaraan pribadi tanpa hak merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi.
Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk tidak memasang maupun menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirene secara sembarangan. Selain melanggar aturan, penggunaan perangkat tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, mengganggu ketertiban berlalu lintas, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui penindakan yang mengedepankan edukasi, Polres Kendal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Pewarta : Redaksi
Editor : Riyadi






