Mobil Fortuner Berstrobo Viral, Satlantas Polres Kendal Beri Teguran Simpatik

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Kendal bersama pemilik kendaraan saat memberikan teguran simpatik terkait penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi. (Istimewa/Wawasannews)

Petugas Satlantas Polres Kendal bersama pemilik kendaraan saat memberikan teguran simpatik terkait penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui terdaftar di wilayah Kabupaten Kendal.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dari hasil identifikasi, petugas kemudian mendatangi pemilik kendaraan di wilayah Kecamatan Singorojo.

“Setelah viral, kami tindak lanjuti dengan mengecek nomor polisi, kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal dan kami melakukan penindakan berupa teguran kepada kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi H-212-SW di wilayah Singorojo,” ujar AKP Panji, Rabu (12/8/2026).

Saat petugas melakukan pemeriksaan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut diketahui telah dilepas oleh pemiliknya. Karena perangkat itu sudah dicopot sebelum penindakan dilakukan, polisi memilih memberikan edukasi dan teguran secara simpatik kepada pengemudi.

“Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral kemarin. Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik,” tambahnya.

AKP Panji menegaskan, penggunaan lampu strobo, rotator, maupun sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan perangkat isyarat tersebut oleh kendaraan pribadi tanpa hak merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi.

Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk tidak memasang maupun menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirene secara sembarangan. Selain melanggar aturan, penggunaan perangkat tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, mengganggu ketertiban berlalu lintas, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melalui penindakan yang mengedepankan edukasi, Polres Kendal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Pewarta : Redaksi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas
Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar
IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni
Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum
Belajar dari Blora, Kendal Bidik Beras Organik untuk Angkat Ekonomi Petani
SMA NU 05 Brangsong Gelar Padispintal, Bentuk Siswa Disiplin dan Berjiwa Kepemimpinan
Mahfud Sodiq dan Forwaken Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau
Bidpropam Polda Jateng Gelar Baksos Air Bersih untuk Warga Desa Tejorejo

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:37

243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas

Rabu, 30 September 2026 - 13:00

Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 17:00

IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni

Selasa, 29 September 2026 - 13:27

Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 16:29

Belajar dari Blora, Kendal Bidik Beras Organik untuk Angkat Ekonomi Petani

Berita Terbaru

Secret Link