JAKARTA, Wawasannews.com – Kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menyeret seorang anak sebagai terdakwa pembunuhan ayah kandungnya kini mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan akan menindaklanjuti laporan keluarga Muhammad Berlian, terdakwa dalam perkara tersebut, setelah menerima audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam pertemuan itu, keluarga meminta kasus tersebut mendapat perhatian lebih lanjut. Mereka meyakini Berlian bukan pihak yang melakukan atau merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya.
Rudianto mengatakan dirinya telah mendengar langsung penjelasan dari keluarga terdakwa, termasuk ibu Berlian yang datang menyampaikan aspirasi.
“Secara pribadi saya sudah mendengar langsung dari ibu. Insya Allah kami teruskan ke pimpinan komisi,” kata Rudianto.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pemalang pada 2023. Dalam perkara itu, Muhammad Berlian bersama seorang pria bernama Alfian sama-sama menjadi terdakwa.
Di pengadilan, Berlian sempat dituntut hukuman mati. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. (Dilansir dari antaranews)
Pihak kuasa hukum lalu menempuh berbagai upaya, mulai banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Meski begitu, putusan terhadap Berlian tetap tidak berubah.
Yang membuat perkara ini terus dipersoalkan keluarga adalah keyakinan mereka bahwa Berlian tidak terlibat sebagai pelaku utama.
Menurut Rudianto, keluarga korban sekaligus keluarga terdakwa merasa ada hal yang belum terjawab dalam pembuktian selama persidangan.
“Ibunya dan kakaknya meyakini bukan anaknya yang melakukan. Itu yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dicermati lebih lanjut karena ada perbedaan pandangan antara putusan pengadilan dan keyakinan keluarga korban sendiri.
Karena itu, Komisi III DPR disebut akan mencari jalan keluar dan menelaah aspirasi yang telah disampaikan keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, menilai tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya memerintahkan pembunuhan.
Menurut Dadang, tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Berlian meminta Alfian melakukan tindakan tersebut, baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut pengadilan lebih banyak mempertimbangkan hasil alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam melihat dugaan keterlibatan kliennya sebagai pihak yang dianggap mengatur pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Tengah, khususnya Pemalang, karena melibatkan hubungan keluarga dan masih menyisakan pertanyaan dari pihak keluarga korban sendiri.






