Cemburu Buta Berujung Maut, Mayat Pemuda Pekalongan Dibuang ke Sumur di Batang

- Pewarta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pelaku.

Konferensi pers pelaku.

BATANG, WawasanNews – Warga Batang digemparkan oleh temuan jasad seorang pemuda di dalam sumur tua di wilayah Wonotunggal. Bau anyir dan suasana mencekam mengiringi proses evakuasi, hingga akhirnya identitas korban terungkap: Ahmad Mughni Sodik (25), warga Pekalongan.

Kasus ini ternyata berawal dari api cemburu. Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan, pelaku utama berinisial AT (23) murka setelah mengetahui pacarnya, LLS (22), menerima pesan dari korban melalui media sosial. Dalam amarahnya, AT menyamar menggunakan akun sang pacar dan mengundang korban bertemu di belakang Pasar Wonotunggal.

Korban yang tidak menaruh curiga datang seorang diri. Namun, yang menyambutnya bukan pacar kenalan barunya, melainkan AT bersama dua rekannya. “Korban langsung ditantang duel. Dalam perkelahian itu, korban kalah dan dipukuli hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres, Senin (11/8).

Baca Juga  Pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag Tembus di Atas 2.000 orang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panik melihat korban pingsan, para pelaku menyeret tubuhnya dan membuangnya ke sumur tak jauh dari lokasi. Gelapnya air sumur menjadi saksi bisu penghabisan nyawa korban. Untuk menghapus jejak, motor dan ponsel korban dibawa kabur dan kemudian digadaikan.

Hasil autopsi di RSUD Batang memastikan identitas korban, menjadi titik awal penyelidikan intensif. Polisi akhirnya meringkus AT alias Casmo (23) dan Sgy (29) di rumah masing-masing di Wonotunggal, sementara Yog (19) dibekuk di Bandung setelah sempat melarikan diri.

Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap detail peran masing-masing dan motif di balik aksi brutal ini.

Baca Juga  2024-2026, Kemenag-LPDP Siapkan Rp150 Miliar Dana Riset Kolaboratif untuk Dosen PTK dan Ma’had Aly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

King MU Bidik Tiga Poin di London Stadium, West Ham Siap Hadang Laju Setan Merah
Gebyar Sholawat Gus Azmi Meriahkan Penarikan KKN STIK 2026 di Desa Galih Kendal
Gema Keadilan Kendal Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental Pelajar
PAC IPNU-IPPNU Weleri Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Spiritualitas Pelajar NU
Cegah Banjir dan Longsor, GP Ansor Kendal Tanam 2.000 Pohon di Lereng Gunung Prau
Satlantas Polres Kendal Sosialisasikan Ops Keselamatan Candi 2026 Lewat Art Policing di Stadion Kebondalem
Mundur dari PKB, Gus Yusuf Chudlori Kian Menguat di Bursa Ketua Umum PBNU
Tiga Pemuda Hanyut di Sungai Bodri Kendal, Satu Korban Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:23

King MU Bidik Tiga Poin di London Stadium, West Ham Siap Hadang Laju Setan Merah

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03

Gebyar Sholawat Gus Azmi Meriahkan Penarikan KKN STIK 2026 di Desa Galih Kendal

Senin, 9 Februari 2026 - 20:18

Gema Keadilan Kendal Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental Pelajar

Senin, 9 Februari 2026 - 20:07

PAC IPNU-IPPNU Weleri Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Spiritualitas Pelajar NU

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35

Cegah Banjir dan Longsor, GP Ansor Kendal Tanam 2.000 Pohon di Lereng Gunung Prau

Berita Terbaru