Cemburu Buta Berujung Maut, Mayat Pemuda Pekalongan Dibuang ke Sumur di Batang

- Pewarta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pelaku.

Konferensi pers pelaku.

BATANG, WawasanNews – Warga Batang digemparkan oleh temuan jasad seorang pemuda di dalam sumur tua di wilayah Wonotunggal. Bau anyir dan suasana mencekam mengiringi proses evakuasi, hingga akhirnya identitas korban terungkap: Ahmad Mughni Sodik (25), warga Pekalongan.

Kasus ini ternyata berawal dari api cemburu. Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan, pelaku utama berinisial AT (23) murka setelah mengetahui pacarnya, LLS (22), menerima pesan dari korban melalui media sosial. Dalam amarahnya, AT menyamar menggunakan akun sang pacar dan mengundang korban bertemu di belakang Pasar Wonotunggal.

Korban yang tidak menaruh curiga datang seorang diri. Namun, yang menyambutnya bukan pacar kenalan barunya, melainkan AT bersama dua rekannya. “Korban langsung ditantang duel. Dalam perkelahian itu, korban kalah dan dipukuli hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres, Senin (11/8).

Baca Juga  Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panik melihat korban pingsan, para pelaku menyeret tubuhnya dan membuangnya ke sumur tak jauh dari lokasi. Gelapnya air sumur menjadi saksi bisu penghabisan nyawa korban. Untuk menghapus jejak, motor dan ponsel korban dibawa kabur dan kemudian digadaikan.

Hasil autopsi di RSUD Batang memastikan identitas korban, menjadi titik awal penyelidikan intensif. Polisi akhirnya meringkus AT alias Casmo (23) dan Sgy (29) di rumah masing-masing di Wonotunggal, sementara Yog (19) dibekuk di Bandung setelah sempat melarikan diri.

Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap detail peran masing-masing dan motif di balik aksi brutal ini.

Berita Terkait

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026
Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan
Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney
Prabowo Kerahkan Kekuatan Nasional, Penanganan Bencana Sumatera Dipercepat
Gasperini Antisipasi Laga Berat Roma vs Como: Dua Tim yang Sama-Sama Incar Kemenangan
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet, Indonesia Koleksi 31 Emas di Hari Ketiga SEA Games 2025
Berita ini 6.965 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:14

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:06

Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:03

Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:51

Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:04

Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney

Berita Terbaru