KENDAL, Wawasannews – Seorang perangkat desa berinisial SA (46) di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mengakui telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas berinisial P (28) hingga hamil lima bulan. Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga korban melapor ke kepolisian karena mencurigai perubahan fisik korban.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kendal, tersangka SA datang ke rumah korban dengan membawa roti donat. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tersangka berpura-pura memberi makanan, lalu masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan cabul secara paksa.
Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan itu hanya terjadi satu kali. Namun akibat perbuatan tersebut, korban kemudian diketahui hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil. Penelusuran keluarga mengarah kepada SA, yang sering berkunjung ke rumah korban saat situasi sepi, karena korban hanya tinggal berdua dengan keponakannya.

Barang Bukti Pelaku dan Korban. (wawasannews)
Pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, warga bersama keluarga korban melakukan mediasi dengan pelaku untuk meminta kejelasan. Namun pelaku menolak mengakui perbuatannya, hingga kasus ini dibawa ke Polsek Patean.
Karena tak ditemukan titik terang, malam harinya pelaku kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lanjutan.
Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat. Banyak warga mengaku kecewa karena pelaku merupakan sosok yang dipercaya masyarakat dalam urusan keagamaan.
“Warga kaget dan kecewa, apalagi pelaku itu orang yang dipercaya. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (6/11/2025), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Kendal.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami tetapkan SA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” tegas AKP Bondan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk memperkuat proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas. (fuad)





Komentar