Babinsa 0715-07/Sukorejo Kembali Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Sukorejo Kendal

- Pewarta

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Wawasannews – Anggota Koramil 07/Sukorejo Sukorjo Kodim 0715/Kendal Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil menangkap pengedar Obat-obatan Terlarang di Kios Kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kec. Sukorejo Kendal.Minggu (16/02/25)

Dari penggeledah di Kios Kopi pelaku, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta Anggota Unit Intel Sertu Hanifudin,menemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar, Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan di teruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Danramil 07/Sukorejo Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan, penangkapan MH(27Tahun) asal Pidie Jaya Aceh berdasarkan dari informasi Masyarakat kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggerebek di Kios Kopi Pelaku, Walaupun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian.

Baca Juga  Zulhas Pimpin Musda VI PAN Kendal, Dorong Kader Kawal Ketahanan Pangan Nasional

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisnis Obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan Obat Terlarang selama kurang lebih 6 bulan. dan kami Sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang,” ungkap Kapten Cpl Siswo Utomo.

Pengrebekan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menelpon kepada Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan sehingga Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0715/Kendal dengan sigab menuju ke lokasi Kios Kopi di Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Di tambahkan Danramil 07/Sukorejo, Selain barang bukti Obat-Obatan Terlarang, Kami menyita barang bukti lainya yakni 1 buah HP genggam,1 buku rekapan penjualan, Uang tunai Rp. 2.032.000,00 , 1 unit Sepeda Motor X-Raider, 1 Tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, FC KK, Logam Mulai 0.001 gr, Jam tangan merk Alexander Christie ” Pungkas Kapten Cpl Siswo Utomo.

Baca Juga  Polisi Tandai dan Tambal Jalan Berlubang di Pantura Kendal

Turut Hadir dalam Kegiatan, Dan Unit Intel Kodim 0715/Kendal Letda Arm M. Toha beserta Anggota.

Berita Terkait

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026
Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan
Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney
Prabowo Kerahkan Kekuatan Nasional, Penanganan Bencana Sumatera Dipercepat
Gasperini Antisipasi Laga Berat Roma vs Como: Dua Tim yang Sama-Sama Incar Kemenangan
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet, Indonesia Koleksi 31 Emas di Hari Ketiga SEA Games 2025
Berita ini 6.964 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:14

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:06

Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:03

Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:51

Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:04

Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney

Berita Terbaru