1,5 Tahun Cari Keadilan untuk Cucu, Kakek di Kendal Kini Menunggu Putusan Kasus Dugaan Pencabulan

- Pewarta

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Salam mengaku akan terus berjuang mencari keadilan untuk cucunya yang diduga sebagai korban pencabulan, Jumat (18/9).(Wawasannews)

Abdul Salam mengaku akan terus berjuang mencari keadilan untuk cucunya yang diduga sebagai korban pencabulan, Jumat (18/9).(Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Selama sekitar satu setengah tahun, Abdul Salam (60), warga Kecamatan Kaliwungu, Kendal, harus bolak-balik mengikuti proses hukum demi mencari keadilan bagi cucunya yang diduga menjadi korban pencabulan.

Keterbatasan biaya membuat Salam dan keluarganya menjalani proses tersebut tanpa didampingi pengacara. Kini, perkara yang bermula ketika cucunya masih duduk di kelas 1 sekolah dasar itu telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kendal.

Salam mengatakan, agenda sidang pada Jumat (18/9/2026) sebenarnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan. Namun, agenda tersebut ditunda.

“Tadi dari pengadilannya menyampaikan ditunda hari Selasa besok,” kata Salam.

Perkara itu, kata Salam, bermula ketika dirinya hendak pergi berwisata ke Gunung Bromo bersama istrinya. Ia berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 WIB setelah salat Subuh. Saat itu, cucunya ikut mengantarkan ke titik kumpul rombongan wisata sebelum kembali ke rumah.

Namun, rencana perjalanan tersebut batal setelah Salam mendapat kabar dari keluarga mengenai kejadian yang menimpa cucunya.

“Saya pulang, tidak jadi rekreasi ke Bromo,” ujarnya.

Sesampainya di rumah, Salam kemudian mengecek kondisi cucunya dan mencari informasi mengenai kejadian tersebut. Persoalan itu kemudian berkembang hingga terjadi ketegangan antara keluarga korban dan pihak yang diduga terlibat.

Menurut Salam, terduga pelaku merupakan tetangga yang dikenal keluarganya. Rumahnya disebut hanya berjarak sekitar lima rumah dari kediaman keluarga korban.

Terduga pelaku berinisial BP. Saat kejadian, BP disebut masih berstatus pelajar SMP dan kini telah bersekolah di tingkat SMK.

Keluarga kemudian berkoordinasi dengan RT, RW dan Bhabinkamtibmas. Pemeriksaan medis serta visum juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Dari tingkat Polsek, keluarga kemudian diarahkan melanjutkan penanganan perkara ke Polres Kendal. Salam mengaku mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Perjalanan perkara yang berlangsung cukup panjang sempat membuat keluarga merasa lelah. Terlebih, BP sebelumnya sempat menjalani penahanan sekitar satu pekan sebelum kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.

Salam mengaku keberatan ketika selama masa penangguhan tersebut BP masih terlihat beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Meski demikian, Salam menegaskan tetap memilih menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

“Proses jalan, hukum jalan, saya terima,” katanya.

Ia berharap seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan selama proses penyidikan hingga persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Saya minta keadilan, saya sebagai korban. Saya minta jaksa, polisi, saya tidak terima kalau tidak dikasih keadilan,” ujarnya.

Salam menegaskan, keluarganya tidak bermaksud mengambil tindakan di luar proses hukum. Mereka hanya berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai saja. Saya mintanya seperti itu,” katanya.

Ayah korban, Ngatman, mengatakan perkara tersebut juga berdampak terhadap kondisi sosial anaknya.

Menurut dia, setelah perkara mencuat, putrinya sempat merasa malu dan tertekan ketika bertemu orang lain. Ia bahkan menyebut anaknya merasa dijauhi teman-temannya di lingkungan desa maupun sekolah.

“Di sekolah juga diasingkan. Akhirnya saya pindahkan sekolah anak saya karena kasihan,” kata Ngatman.

Kini, anak tersebut telah duduk di kelas 3 SD. Ngatman mengatakan putrinya tetap bersekolah dan mulai kembali terbiasa berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Meski demikian, keluarga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Harapan saya sesuai hukum, sesuai keadilan,” ujarnya.

 

Penasihat Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albadrul Munir Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya secara konsisten membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Albadrul, bantahan tersebut telah disampaikan sejak pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dia konsisten mengatakan tidak melakukan,” katanya.

Dalam persidangan, Albadrul juga mempertanyakan tidak adanya saksi yang secara langsung melihat perbuatan sebagaimana didakwakan.

Ia mengatakan, sejumlah saksi hanya menerangkan keberadaan kliennya di sekitar lokasi. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat korban bersama terdakwa di dalam ruangan sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Albadrul juga mempertanyakan kaitan antara hasil visum dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

“Visum menunjukkan ada luka di organ vital korban, tetapi apakah klien saya yang melakukan? Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Albadrul, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak secara langsung memastikan bahwa kondisi yang ditemukan tersebut disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

Pihaknya telah menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan sebelumnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan.

“Kami sudah sampaikan pledoi sewaktu persidangan sebelumnya,” katanya.

Albadrul mengatakan pihaknya akan menghormati putusan majelis hakim. Apabila kliennya dinyatakan bersalah, pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

Kini, keluarga korban maupun pihak terdakwa sama-sama menunggu agenda lanjutan persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Muda Nahdliyin Dorong KH Syamsul Maarif Dipertimbangkan Jadi Sekjen PBNU
KA Sembrani Hantam Pickup di Weleri, Lokomotif Rusak dan 5 Perjalanan Terdampak
Rumah Lansia di Wadas Plantungan Kendal Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Bara Kayu
L300 Tertemper Kereta Api di Karanganom Kendal, Sopir Berhasil Selamat
Bupati Kendal Ungkap 8 Persoalan Pembangunan dalam Perubahan APBD 2026
Polres Kendal dan Wartawan Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
Personel Kodim Kendal dan Tim Gabungan Intensifkan Pendinginan TPA Darupono Pasca Kebakaran Hari Ketiga
Cegah Karhutla, Babinsa Triharjo Kendal Berikan Penyuluhan kepada Mahasiswa KKN dan Warga

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:44

Kader Muda Nahdliyin Dorong KH Syamsul Maarif Dipertimbangkan Jadi Sekjen PBNU

Jumat, 18 September 2026 - 19:00

1,5 Tahun Cari Keadilan untuk Cucu, Kakek di Kendal Kini Menunggu Putusan Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 18 September 2026 - 18:14

KA Sembrani Hantam Pickup di Weleri, Lokomotif Rusak dan 5 Perjalanan Terdampak

Jumat, 18 September 2026 - 15:48

Rumah Lansia di Wadas Plantungan Kendal Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Bara Kayu

Jumat, 18 September 2026 - 15:45

L300 Tertemper Kereta Api di Karanganom Kendal, Sopir Berhasil Selamat

Berita Terbaru

Secret Link