KENDAL, WawasanNews – Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal. Seorang pria berinisial MPR yang merupakan residivis ditangkap bersama barang bukti sekitar 50 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cepiring. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber dan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi, patroli siber yang kami lakukan secara rutin, serta penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan,” ujar AKP Dody saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MPR. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 50 gram, satu timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Menurut AKP Dody, tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis peredaran sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kendal dalam berbagai ukuran paket sesuai permintaan pembeli.
“Untuk satu gram sabu dijual sekitar Rp1,2 juta. Ada paket satu gram, setengah gram hingga dua gram yang disiapkan sesuai kebutuhan pembeli,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan MPR positif mengonsumsi narkotika dan diduga baru saja menggunakan sabu sebelum ditangkap.
Saat ini Satresnarkoba Polres Kendal masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun jaringan pembeli yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan tracing terhadap seluruh pihak yang terkait, baik pengirim barang maupun pembeli. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dan saat ini masih dalam penyelidikan kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. (red)






