KENDAL, Wawasannews.com – Politisi Partai Golkar, Mora Sandi, tidak terlihat hadir dalam acara halalbihalal DPD Partai Golkar Kendal yang digelar di Gentuman Resto, Jalan Tembus Kendal, Sabtu (18/4/2026). Dalam kesempatan itu, jajaran partai menegaskan memiliki mekanisme internal terkait kader yang tersangkut persoalan hukum.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan terkait kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja yang menyeret nama Mora Sandi. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya nanti akan kami evaluasi,” kata Bimo usai acara.
Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja sebelumnya juga telah dilaporkan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendal. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik.
Bimo menjelaskan, dirinya beberapa hari lalu turut diundang dalam rapat kerja lintas sektoral di Polres Kendal yang membahas penanganan kasus koperasi tersebut.
Ia mengatakan, Partai Golkar Kendal juga telah menjalin komunikasi dengan Mora Sandi untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang berkembang. Dalam komunikasi itu, Mora Sandi disebut menyampaikan akan menyelesaikan masalah yang terjadi.
Menurut Bimo, partai belum dapat mengambil langkah organisasi karena kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari partai tidak bisa mengambil langkah apa pun sepanjang kasus tersebut belum ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Partai Golkar memiliki aturan dan mekanisme internal apabila ada kader yang tersangkut perkara hukum. Mekanisme tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan setelah proses hukum selesai.
“Di Partai Golkar sudah ada mekanisme sendiri untuk menindaklanjuti jika ada kader yang tersangkut kasus hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Bimo juga meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Kita tunggu saja proses hukumnya nanti seperti apa,” pungkasnya.(Red)









