
Jawa Tengah | News | Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01
KENDAL, Wawasannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal….