83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2026.

Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Pengurangan masa pidana itu menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama berada di lapas maupun rutan.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan seluruh penerima remisi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi.

Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang berlaku.

Menurut Mardi, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Ia menyebut pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang taat mengikuti aturan dan aktif dalam pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana,” ujarnya di Semarang, Minggu (31/5/2026).

Untuk mendapatkan remisi Waisak, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Di antaranya telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Mereka juga tidak boleh tercatat dalam register pelanggaran disiplin.

Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan.

Besaran remisi yang diterima tidak sama.

Potongan masa pidana diberikan mulai 15 hari hingga paling lama 60 hari.

Lamanya remisi disesuaikan dengan masa pidana dan hasil penilaian yang telah dilakukan petugas.

Dari data yang ada, mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan narapidana kasus narkotika. (Dilansir dari antarajateng)

Kelompok ini menjadi jumlah terbanyak di antara warga binaan beragama Buddha yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain perkara narkotika, terdapat pula dua narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak tahun ini.

Pemberian remisi keagamaan sendiri rutin dilakukan pemerintah pada hari besar keagamaan sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Bagi warga binaan, remisi memberi peluang untuk menjalani sisa masa pidana lebih singkat.

Sementara bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi kabar yang cukup dinantikan.

Mardi berharap Hari Raya Waisak dapat memberi semangat baru bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.

Menurutnya, masa pidana juga menjadi waktu untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas nanti.

Dengan pembinaan yang berjalan dan adanya remisi, warga binaan diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KEK Kendal Kembali Dilirik Investor, Tiga Komitmen Baru Perkuat Industri hingga Hospitality
Bikin Kaget! HP Petugas Lapas Plantungan Mendadak Diperiksa, Ternyata Ini yang Dicari
Ketua DPRD Kendal Tanggapi Penetapan Mora Sandhy sebagai Tersangka, Tunggu Perkembangan Kasus
PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026
Usai Hadiri Muktamar NU, Ketua PKB Pati Gus Rijal Meninggal Dunia di Jombang
Dini Hari di Jalur KA Ringinarum, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA 304
Gebyar Maulid Nabi SMA NU 05 Brangsong Meriah, 13 Kelas Ikuti Tradisi Weh-wehan
Aksi Mahasiswa Semarang Raya Digelar Siang Ini, Massa Bergerak dari Kantor Pos ke Tugu Muda

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:36

KEK Kendal Kembali Dilirik Investor, Tiga Komitmen Baru Perkuat Industri hingga Hospitality

Selasa, 8 September 2026 - 12:24

Bikin Kaget! HP Petugas Lapas Plantungan Mendadak Diperiksa, Ternyata Ini yang Dicari

Senin, 7 September 2026 - 15:24

Ketua DPRD Kendal Tanggapi Penetapan Mora Sandhy sebagai Tersangka, Tunggu Perkembangan Kasus

Rabu, 2 September 2026 - 17:41

Usai Hadiri Muktamar NU, Ketua PKB Pati Gus Rijal Meninggal Dunia di Jombang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:54

Dini Hari di Jalur KA Ringinarum, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA 304

Berita Terbaru

Secret Link