83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2026.

Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Pengurangan masa pidana itu menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama berada di lapas maupun rutan.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan seluruh penerima remisi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi.

Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang berlaku.

Menurut Mardi, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Ia menyebut pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang taat mengikuti aturan dan aktif dalam pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana,” ujarnya di Semarang, Minggu (31/5/2026).

Untuk mendapatkan remisi Waisak, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Di antaranya telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Mereka juga tidak boleh tercatat dalam register pelanggaran disiplin.

Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan.

Besaran remisi yang diterima tidak sama.

Potongan masa pidana diberikan mulai 15 hari hingga paling lama 60 hari.

Lamanya remisi disesuaikan dengan masa pidana dan hasil penilaian yang telah dilakukan petugas.

Dari data yang ada, mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan narapidana kasus narkotika. (Dilansir dari antarajateng)

Kelompok ini menjadi jumlah terbanyak di antara warga binaan beragama Buddha yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain perkara narkotika, terdapat pula dua narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak tahun ini.

Pemberian remisi keagamaan sendiri rutin dilakukan pemerintah pada hari besar keagamaan sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Bagi warga binaan, remisi memberi peluang untuk menjalani sisa masa pidana lebih singkat.

Sementara bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi kabar yang cukup dinantikan.

Mardi berharap Hari Raya Waisak dapat memberi semangat baru bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.

Menurutnya, masa pidana juga menjadi waktu untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas nanti.

Dengan pembinaan yang berjalan dan adanya remisi, warga binaan diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Wangon, Pria 30 Tahun Diamankan
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Integrasi Layanan Primer dan Edukasi Kesehatan Remaja di Desa Mandung Demak
Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi
Stasiun Kaliwungu Kendal Bakal Aktif Lagi, Ditarget Layani Penumpang pada 2027
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Langsung Ditahan
BUMDes Tanjungmojo Panen Semangka Perdana, Bupati Kendal Dorong Jadi Komoditas Unggulan
Rumah Kadis Pertanian Kendal Dibobol Maling, Komplotan Gasak Dua Sepeda dan Helm
Santri TPQ Darus Sakinah Kendal Gelar Aksi Peduli Lingkungan dengan Semprot Eco Enzyme di Lokasi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:19

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Wangon, Pria 30 Tahun Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:45

83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:18

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Integrasi Layanan Primer dan Edukasi Kesehatan Remaja di Desa Mandung Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43

Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44

Stasiun Kaliwungu Kendal Bakal Aktif Lagi, Ditarget Layani Penumpang pada 2027

Berita Terbaru