SEMARANG, Wawasannews.com – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2026.
Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Pengurangan masa pidana itu menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama berada di lapas maupun rutan.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan seluruh penerima remisi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi.
Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang berlaku.
Menurut Mardi, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Ia menyebut pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang taat mengikuti aturan dan aktif dalam pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana,” ujarnya di Semarang, Minggu (31/5/2026).
Untuk mendapatkan remisi Waisak, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Di antaranya telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.
Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Mereka juga tidak boleh tercatat dalam register pelanggaran disiplin.
Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan.
Besaran remisi yang diterima tidak sama.
Potongan masa pidana diberikan mulai 15 hari hingga paling lama 60 hari.
Lamanya remisi disesuaikan dengan masa pidana dan hasil penilaian yang telah dilakukan petugas.
Dari data yang ada, mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan narapidana kasus narkotika. (Dilansir dari antarajateng)
Kelompok ini menjadi jumlah terbanyak di antara warga binaan beragama Buddha yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain perkara narkotika, terdapat pula dua narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak tahun ini.
Pemberian remisi keagamaan sendiri rutin dilakukan pemerintah pada hari besar keagamaan sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Bagi warga binaan, remisi memberi peluang untuk menjalani sisa masa pidana lebih singkat.
Sementara bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi kabar yang cukup dinantikan.
Mardi berharap Hari Raya Waisak dapat memberi semangat baru bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.
Menurutnya, masa pidana juga menjadi waktu untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas nanti.
Dengan pembinaan yang berjalan dan adanya remisi, warga binaan diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. (red)






