83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

Ilustrasi remisi. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2026.

Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Pengurangan masa pidana itu menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama berada di lapas maupun rutan.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan seluruh penerima remisi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi.

Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang berlaku.

Menurut Mardi, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Ia menyebut pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang taat mengikuti aturan dan aktif dalam pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana,” ujarnya di Semarang, Minggu (31/5/2026).

Untuk mendapatkan remisi Waisak, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Di antaranya telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Mereka juga tidak boleh tercatat dalam register pelanggaran disiplin.

Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan.

Besaran remisi yang diterima tidak sama.

Potongan masa pidana diberikan mulai 15 hari hingga paling lama 60 hari.

Lamanya remisi disesuaikan dengan masa pidana dan hasil penilaian yang telah dilakukan petugas.

Dari data yang ada, mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan narapidana kasus narkotika. (Dilansir dari antarajateng)

Kelompok ini menjadi jumlah terbanyak di antara warga binaan beragama Buddha yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain perkara narkotika, terdapat pula dua narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak tahun ini.

Pemberian remisi keagamaan sendiri rutin dilakukan pemerintah pada hari besar keagamaan sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Bagi warga binaan, remisi memberi peluang untuk menjalani sisa masa pidana lebih singkat.

Sementara bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi kabar yang cukup dinantikan.

Mardi berharap Hari Raya Waisak dapat memberi semangat baru bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.

Menurutnya, masa pidana juga menjadi waktu untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas nanti.

Dengan pembinaan yang berjalan dan adanya remisi, warga binaan diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja
Kwarcab Kendal Matangkan Persiapan Jambore Nasional 2026, Empat Regu Ikuti Training Camp Ketiga

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:58

Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan

Berita Terbaru