DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.

Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pengamat: NU Jangan Sampai Berada Dalam Kendali Kekuasaan
Weh-wehan di Kampung Pandean Kaliwungu, Puluhan Ayam Hidup Jadi Rebutan Warga
Tradisi Maulid di Kaliwungu, Dari Aweh Jadi Weh-wehan, Begini Asal Usulnya
Api Melalap Lahan RPH Magangan, TNI dan Warga Berjibaku Cegah Kebakaran Meluas
Waspada Bahaya “Kreak”, Kapolres Kendal Turun Langsung Bina Pelajar SMK Bina Utama
HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD
Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi
Dekat dan Humanis, Cara Kapolres Kendal Gandeng “Pahlawan Jalanan” Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:12

Pengamat: NU Jangan Sampai Berada Dalam Kendali Kekuasaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:51

Weh-wehan di Kampung Pandean Kaliwungu, Puluhan Ayam Hidup Jadi Rebutan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30

Tradisi Maulid di Kaliwungu, Dari Aweh Jadi Weh-wehan, Begini Asal Usulnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:48

Api Melalap Lahan RPH Magangan, TNI dan Warga Berjibaku Cegah Kebakaran Meluas

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:49

HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD

Berita Terbaru

Gus Yusuf Chudlori berbincang dengan KH. Mustofa Bisri Pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin Leteh, Rembang dalam suasana penuh keakraban. (Istimewa/Wawasannews)

Opini

Muktamar Untuk Ulama, Bukan Untuk Istana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:58

Secret Link