DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.

Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih
PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia
DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir
Akumulasi Kemarahan Rakyat, PMII Kota Semarang Menggugat: 500 Massa Turun ke DPRD Jawa Tengah
Ribuan Warga Padati Kaliwungu, Karnaval Tahun Baru Islam 1448 H Berlangsung Meriah
Terobos Rob Sejauh 2 Kilometer, Kapolres Kendal Datangi Warga yang Masih Bertahan di Balok

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:45

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:02

Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01

Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00

PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:22

DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru