DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.

Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah
Spiderwoman Aries Susanti Turun Langsung Latih Atlet Panjat Tebing Kendal, Dorong Munculnya Juara Baru
DPRD Jateng Apresiasi WTP ke-15, Ingatkan Anggaran Harus Berdampak ke Warga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57

DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43

Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55

Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30