JAKARTA, Wawasannews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Dari pengungkapan itu, seorang oknum anggota kepolisian turut diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota polisi berinisial AFH itu diketahui berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ia diamankan bersama sejumlah pengunjung lain yang saat itu berada di hotel tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya tidak menutup-nutupi adanya keterlibatan anggota internal dalam perkara tersebut.
“Iya, ada oknum Polri. Kami terbuka dan kami proses,” kata Eko saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, AFH saat ini sudah menjalani dua proses sekaligus, yakni pidana umum dan pemeriksaan etik di lingkungan kepolisian.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran ekstasi dan vape berisi etomidate di kawasan hotel tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi menduga transaksi narkoba berlangsung secara tertutup dan melibatkan sejumlah pihak.
Tak hanya pengunjung, penyidik juga memeriksa manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa yang berada di area yang sama.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan adanya informasi bahwa aktivitas penggunaan narkoba diduga telah diketahui oleh pihak yang masuk dalam struktur operasional tempat usaha.
Temuan tersebut kini masih terus didalami untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. (Dilansir dari antaranews)
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Enam orang di antaranya merupakan pengunjung hotel. Sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi terdiri dari 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate.
Meski jumlah barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan tidak terlalu besar, polisi menilai pengungkapan ini membuka dugaan peredaran yang telah berjalan cukup lama.
Bareskrim memperkirakan selama sekitar 12 tahun operasional hotel tersebut, jumlah ekstasi yang diduga beredar mencapai 328.500 hingga 657.000 butir.
Jika dihitung dari nilainya, angka itu diperkirakan berada di kisaran Rp328 miliar sampai Rp675 miliar.
Sementara untuk vape etomidate, jumlah yang diduga telah beredar mencapai 21.900 hingga 54.750 buah. Nilainya ditaksir sekitar Rp65 miliar hingga Rp164 miliar.
Dari perhitungan penyidik, dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat itu bisa melibatkan sekitar 339.450 sampai 684.375 orang.
Angka tersebut menjadi bagian dari hasil estimasi yang saat ini masih didalami penyidik.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih berjalan. Fokus penyelidikan kini mengarah pada tiga buronan yang belum tertangkap serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini juga menambah perhatian terhadap pengawasan peredaran narkoba di tempat hiburan dan penginapan di wilayah perkotaan. (red)






