JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah memastikan kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku untuk seluruh negara tujuan.
Tidak ada pengecualian, termasuk untuk negara yang selama ini telah memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Airlangga mengatakan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis yang masuk dalam pengawasan PT DSI nantinya wajib tercatat melalui perusahaan tersebut.
“Kalau DSI untuk semua sektor. Tidak ada,” kata Airlangga saat menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya negara yang dikecualikan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan perbedaan skema PT DSI dengan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang selama ini diterapkan pemerintah.
Dalam kebijakan DHE SDA, pemerintah masih memberi pengecualian kepada sejumlah negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Salah satu negara yang sebelumnya disebut mendapat pengecualian adalah Amerika Serikat.c (Dilansir dari antaranews)
Airlangga sebelumnya menyampaikan pemerintah tetap memantau pelaksanaan kebijakan itu, terutama pada negara-negara mitra dagang utama Indonesia.
Sementara itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan perusahaan yang dibentuk dengan tugas khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Perusahaan ini disiapkan sebagai jalur pencatatan resmi untuk ekspor komoditas tertentu yang selama ini memberi kontribusi besar terhadap perdagangan nasional.
Lewat skema tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor berjalan lebih terpantau dan terdokumentasi.
Pembentukan DSI juga dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing di sejumlah komoditas ekspor selama bertahun-tahun.
Under invoicing biasanya terjadi ketika nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Sementara transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga transaksi antarperusahaan yang bisa memengaruhi pencatatan nilai ekspor.
Kondisi itu dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dan pengawasan perdagangan luar negeri.
Karena itu, pemerintah ingin transaksi ekspor komoditas strategis lebih tertata melalui satu pintu pencatatan.
Bagi pelaku usaha di daerah, termasuk di Jawa Tengah yang punya aktivitas perdagangan dan industri pengolahan, kebijakan ini ikut menjadi perhatian.
Sebab arus ekspor komoditas nasional berhubungan langsung dengan rantai pasok usaha, distribusi bahan baku, hingga iklim perdagangan secara umum.
Pemerintah menargetkan mekanisme baru lewat PT DSI dapat membuat proses ekspor lebih terbuka dan mudah dipantau.
Dengan begitu, nilai perdagangan dari komoditas strategis Indonesia bisa tercatat lebih jelas. (red)






