KENDAL, Wawasannews.com – Penyusunan regulasi tentang kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Kendal didorong agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan desa dan karakteristik wilayah masing-masing. Aturan yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, seusai public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal, Rabu (21/10/2026).
Munawir menilai, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kebutuhan teknis pada jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan desa. Menurutnya, ketentuan yang berlaku perlu dikaji agar pengisian jabatan perangkat desa dapat berjalan sesuai kebutuhan dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah jabatan kepala seksi kesejahteraan atau ulu-ulu yang berkaitan dengan pengelolaan pengairan pertanian. Jabatan tersebut memiliki tugas teknis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya petani.
“Harapan kami, dalam penyusunan Raperda ini ada poin-poin yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Memang secara aturan siapa saja boleh mendaftar, tetapi pengalaman di lapangan ternyata menimbulkan beberapa persoalan,” kata Munawir.
Ia mendorong agar berbagai persoalan tersebut dibahas bersama Dispermasdes, bagian hukum, dan Komisi A DPRD Kendal. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan kajian yang dapat menjadi dasar penyusunan aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Munawir menegaskan, penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan setiap desa dan kearifan lokal. Namun, pengaturan tersebut tetap harus menjunjung prinsip kesetaraan bagi warga negara serta memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap ada pengaturan yang lebih jelas sehingga penempatan perangkat desa benar-benar sesuai dengan tugasnya. Jangan sampai jabatan yang berkaitan dengan urusan pertanian justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando, menyambut masukan yang disampaikan Komisi A DPRD Kendal. Ia mengakui, ketentuan yang berlaku saat ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menduduki berbagai posisi perangkat desa.
Meski demikian, masukan mengenai kesesuaian jabatan dengan kebutuhan teknis dan karakteristik wilayah dinilai perlu ditelaah lebih lanjut sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.
“Masukan dari Ketua Komisi A, Pak Munawir, sangat luar biasa. Beliau menyampaikan harapan agar nantinya melalui Perbup bisa dikaji pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan, termasuk untuk jabatan ulu-ulu yang berkaitan dengan pengairan pertanian,” ujar Alfebian.
Pejabat yang akrab disapa Febi itu menjelaskan, Dispermasdes akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengkaji kemungkinan penyusunan pengaturan yang lebih terperinci. Kajian tersebut juga akan memperhatikan ruang bagi kearifan lokal dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Iqbal
Editor : Riyadi






