JAKARTA, Wawasannews.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disahkan Israel dan dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina yang ditawan.
Di kutip dari antaranews.com, Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi agar tidak tinggal diam terhadap pelanggaran HAM yang terus dilakukan Israel. Menurutnya, tindakan tersebut justru dilegalkan melalui lembaga demokrasi Israel, yakni Knesset atau parlemen Israel.
“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama jika diberlakukan secara umum terhadap mereka yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan dari penindasan dan penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.
HNW juga mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Namun demikian, ia meminta agar langkah tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diikuti dengan koordinasi bersama berbagai pihak pegiat HAM internasional, termasuk di dalam negeri Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga turut mengecam, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan undang-undang tersebut dengan praktik Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.
Ia juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai sarat pelanggaran HAM, termasuk adanya penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh organisasi perlawanan Palestina yang tetap menjaga dan melindungi hak-hak mereka, bahkan dari serangan Israel.
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri untuk terus memainkan peran aktif sesuai amanat konstitusi dalam melindungi dan mendukung rakyat Palestina meraih kemerdekaan serta mengakhiri penjajahan Israel.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri,” pungkasnya. (red)









