Wakil Ketua MPR kecam aturan Israel soal hukum mati tawanan Palestina

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disahkan Israel dan dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina yang ditawan.

Di kutip dari antaranews.com, Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi agar tidak tinggal diam terhadap pelanggaran HAM yang terus dilakukan Israel. Menurutnya, tindakan tersebut justru dilegalkan melalui lembaga demokrasi Israel, yakni Knesset atau parlemen Israel.

“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama jika diberlakukan secara umum terhadap mereka yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan dari penindasan dan penjajahan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.

HNW juga mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Namun demikian, ia meminta agar langkah tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diikuti dengan koordinasi bersama berbagai pihak pegiat HAM internasional, termasuk di dalam negeri Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga turut mengecam, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan undang-undang tersebut dengan praktik Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai sarat pelanggaran HAM, termasuk adanya penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh organisasi perlawanan Palestina yang tetap menjaga dan melindungi hak-hak mereka, bahkan dari serangan Israel.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri untuk terus memainkan peran aktif sesuai amanat konstitusi dalam melindungi dan mendukung rakyat Palestina meraih kemerdekaan serta mengakhiri penjajahan Israel.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat
Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako
RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura
Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas
Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara
Pramuka SMA NEGERI 1 BOJA Angkat Isu Kesehatan Mental Remaja Lewat Perkemahan Akhir Tahun
MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi
10 Napi Dapat Remisi, Ceritakan Rencana Memulai Hidup Baru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:53

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29

Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57

RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:48

Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara

Berita Terbaru

Secret Link