Wakil Ketua MPR kecam aturan Israel soal hukum mati tawanan Palestina

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disahkan Israel dan dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina yang ditawan.

Di kutip dari antaranews.com, Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi agar tidak tinggal diam terhadap pelanggaran HAM yang terus dilakukan Israel. Menurutnya, tindakan tersebut justru dilegalkan melalui lembaga demokrasi Israel, yakni Knesset atau parlemen Israel.

“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  KEK Kendal Jadi Magnet Baru Investasi, Rp1,12 Triliun Masuk dan Serap 1.000 Tenaga Kerja

Ia menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama jika diberlakukan secara umum terhadap mereka yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan dari penindasan dan penjajahan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.

HNW juga mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Namun demikian, ia meminta agar langkah tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diikuti dengan koordinasi bersama berbagai pihak pegiat HAM internasional, termasuk di dalam negeri Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.

Baca Juga  Suara Mahasiswa Menggema di Hardiknas, MBG dan Kebijakan Pendidikan Jadi Sorotan

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga turut mengecam, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan undang-undang tersebut dengan praktik Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai sarat pelanggaran HAM, termasuk adanya penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh organisasi perlawanan Palestina yang tetap menjaga dan melindungi hak-hak mereka, bahkan dari serangan Israel.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.

Baca Juga  Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri untuk terus memainkan peran aktif sesuai amanat konstitusi dalam melindungi dan mendukung rakyat Palestina meraih kemerdekaan serta mengakhiri penjajahan Israel.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya
Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif
Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya
Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres
Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng
Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya
Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:57

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12

Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:06

Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:55

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32