Ombudsman Jateng: Implementasi PP Tunas Harus Terpadu, Tak Bisa Parsial

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida. (Istimewa/Wawasannews)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak dapat dilakukan secara parsial.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Menurutnya, pelaksanaan aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, penindakan, hingga implementasi di lapangan secara terpadu.

“Ada ranah regulasi, penindakan, dan implementasi. Semua harus berjalan bersama, tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya saat dihubungi di Semarang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak serta melindungi dari konten negatif.

Baca Juga  Arsenal Jadi Harapan Terakhir Inggris di Liga Champions? Raksasa Premier League Berguguran

Siti Farida menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus menjalankan peran masing-masing secara optimal. Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki peran penting dalam integrasi kebijakan ke dalam sistem pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan data anak, mengingat penggunaan platform digital kerap melibatkan pengisian data pribadi.

“Keamanan data anak harus menjadi perhatian serius, terutama saat mereka membuat akun di berbagai platform digital,” jelasnya.

Selain itu, literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam implementasi kebijakan ini. Guru diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada siswa terkait penggunaan media sosial secara bijak.

Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak anak menjadi korban kejahatan digital, seperti predator online, kecanduan gim, hingga terjerat praktik judi daring.

Baca Juga  Truk Rem Blong Tabrak Tugu dan Ruko di Kertek Wonosobo, Satu Korban Luka Serius

Dalam aspek penindakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kejahatan terhadap anak di ruang digital.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk melapor, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diingatkan untuk tetap memenuhi hak dasar anak, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta penyediaan fasilitas penunjang seperti taman bermain, perpustakaan, dan ruang kreatif.

Menurutnya, penyediaan lingkungan yang aman dan ramah anak juga berkaitan erat dengan tata kelola kota yang baik.

“Penting menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi infrastruktur maupun kegiatan yang menunjang kreativitas mereka,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  Respons Longsor Yudistira Regency, Disperkim Kendal Perketat SOP Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Kepala Daerah se-Jateng
Apel Perdana Pasca Lebaran, Kemenkum Jateng Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Indonesia Kecam Serangan di Lebanon, Satu Personel Kontingen Garuda Gugur
Indonesia–Jepang Jajaki Kerja Sama Sister Park, Dorong Taman Nasional Berkelas Dunia
Tito Karnavian Jelaskan Alasan Absen Rapat DPR, Utamakan Tugas Negara
Prabowo Kunjungan Perdana ke Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dan Investasi
Harga Cabai Rawit Tembus Rp68.100 per Kg, Daging Ayam Rp40.500
Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:49

Ketua DPRD Kendal Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Kepala Daerah se-Jateng

Senin, 30 Maret 2026 - 13:31

Ombudsman Jateng: Implementasi PP Tunas Harus Terpadu, Tak Bisa Parsial

Senin, 30 Maret 2026 - 13:09

Apel Perdana Pasca Lebaran, Kemenkum Jateng Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 12:50

Indonesia Kecam Serangan di Lebanon, Satu Personel Kontingen Garuda Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 12:31

Indonesia–Jepang Jajaki Kerja Sama Sister Park, Dorong Taman Nasional Berkelas Dunia

Berita Terbaru