SEMARANG, Wawasannews.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak dapat dilakukan secara parsial.
Di kutip dari antaranewsjateng.com, Menurutnya, pelaksanaan aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, penindakan, hingga implementasi di lapangan secara terpadu.
“Ada ranah regulasi, penindakan, dan implementasi. Semua harus berjalan bersama, tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya saat dihubungi di Semarang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak serta melindungi dari konten negatif.
Siti Farida menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus menjalankan peran masing-masing secara optimal. Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki peran penting dalam integrasi kebijakan ke dalam sistem pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan data anak, mengingat penggunaan platform digital kerap melibatkan pengisian data pribadi.
“Keamanan data anak harus menjadi perhatian serius, terutama saat mereka membuat akun di berbagai platform digital,” jelasnya.
Selain itu, literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam implementasi kebijakan ini. Guru diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada siswa terkait penggunaan media sosial secara bijak.
Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak anak menjadi korban kejahatan digital, seperti predator online, kecanduan gim, hingga terjerat praktik judi daring.
Dalam aspek penindakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kejahatan terhadap anak di ruang digital.
“Masyarakat harus diberi ruang untuk melapor, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diingatkan untuk tetap memenuhi hak dasar anak, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta penyediaan fasilitas penunjang seperti taman bermain, perpustakaan, dan ruang kreatif.
Menurutnya, penyediaan lingkungan yang aman dan ramah anak juga berkaitan erat dengan tata kelola kota yang baik.
“Penting menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi infrastruktur maupun kegiatan yang menunjang kreativitas mereka,” pungkasnya. (red)










