Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang autisme di Semarang tengah menjadi sorotan publik. Korban berinisial AL (25) dilaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum pengurus LSM berinisial JD (40). Saat ini korban disebut tengah hamil sekitar lima bulan.
Menurut pendamping hukum korban dari LBH Penyambung Lidah Rakyat, keluarga mulai curiga karena korban beberapa kali diajak pergi menggunakan mobil oleh terduga pelaku yang merupakan tetangga korban. Setelah dilakukan pendalaman, korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak dua kali.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang sejak 7 Mei 2026. Polisi menyatakan masih mendalami laporan, termasuk memeriksa korban, orang tua, dan sejumlah saksi.
Hasil visum juga disebut menemukan luka serius pada organ intim korban. Kuasa hukum korban menyebut terdapat beberapa sobekan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini memicu perhatian luas karena korban merupakan penyandang disabilitas autisme yang membutuhkan perlindungan khusus. Pendamping hukum meminta aparat menangani perkara secara serius dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum.
SEMARANG, Wawasannews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang autisme di Kota Semarang menjadi perhatian publik. Seorang perempuan berinisial AL (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial JD (40) yang disebut merupakan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan kondisi fisik korban yang belakangan diketahui tengah mengandung sekitar lima bulan. Keluarga kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan pengakuan dari korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum korban, terduga pelaku diketahui kerap mengajak korban pergi menggunakan mobil karena masih tinggal di lingkungan yang sama dengan keluarga korban. Dari hasil pendampingan, korban mengaku mengalami persetubuhan lebih dari satu kali.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah saksi termasuk pihak keluarga dan korban juga telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum korban menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka serius pada organ intim korban yang diduga menjadi bagian dari bukti kekerasan seksual. Selain proses hukum, korban juga disebut membutuhkan pendampingan psikologis mengingat kondisi korban sebagai penyandang disabilitas autisme.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan seksual. Banyak pihak meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.









