Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

- Pewarta

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kamis (9/4/2026). (Istimewa/Wawasannews).

Arsip- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kamis (9/4/2026). (Istimewa/Wawasannews).

JAKARTA, Wawasannews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membidik 15 sponsor atau pihak penjamin yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus usai ratusan WNA yang diduga terlibat jaringan judi daring internasional diamankan aparat kepolisian.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya tidak hanya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA, tetapi juga mendalami keterlibatan sponsor yang membawa dan menjamin keberadaan mereka di Indonesia.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Saat ini, Ditjen Imigrasi bersama Polri tengah melakukan pemeriksaan bersama atau joint investigation terkait dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 WNA tersebut.

Pendalaman dilakukan sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5/2026). (Di lansir dari antaranews).

Hendarsam menegaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan memproses hukum baik terhadap orang asing maupun sponsor yang terbukti terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.

Menurutnya, sponsor atau penjamin tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi online jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026).

Sehari kemudian, kepolisian mengungkap sebanyak 320 orang dari total tersangka merupakan warga negara asing yang kemudian dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari total 320 WNA tersebut, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya menyangkut praktik judi online lintas negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem sponsor dan izin keberadaan warga asing di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gebyar 10 Muharram di Kendal, Ratusan Duafa Terima Santunan dan Perlengkapan Sekolah
Pemuda Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Diduga Terjun ke Laut di Pelabuhan Niaga Kendal
Unik! Bapak-Bapak di Desa Mojo Kendal Turun Tangan Gendong Tumpeng dalam Kirab Sedekah Bumi
Tiga Desa di Sayung Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data
Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Perkuat Semangat Persatuan
Sopir Mengantuk, Truk Trailer Muatan Baja 65 Ton Tabrak Tiang Jembatan Kalibodri Kendal
Residivis Ditangkap, Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu Siap Edar
Guru dan Karyawan SMK Muga Weleri Nobar Children of Heaven, Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:56

Gebyar 10 Muharram di Kendal, Ratusan Duafa Terima Santunan dan Perlengkapan Sekolah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:22

Pemuda Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Diduga Terjun ke Laut di Pelabuhan Niaga Kendal

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:01

Unik! Bapak-Bapak di Desa Mojo Kendal Turun Tangan Gendong Tumpeng dalam Kirab Sedekah Bumi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:19

Tiga Desa di Sayung Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:53

Sopir Mengantuk, Truk Trailer Muatan Baja 65 Ton Tabrak Tiang Jembatan Kalibodri Kendal

Berita Terbaru