Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pihak yang terlibat kecelakaan menandatangani kesepakatan damai. (Istimewa/Wawasannews).

Kedua pihak yang terlibat kecelakaan menandatangani kesepakatan damai. (Istimewa/Wawasannews).

KENDAL, Wawasannews.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 SS dan sepeda motor Yamaha Vega ZR di wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Satlantas Polres Kendal.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA Heru Andriantoro, mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di kantor Satlantas Polres Kendal.

“Kasus kecelakaan tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai,” ujar IPDA Heru Andriantoro.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja. Peristiwa itu melibatkan Mitsubishi Colt T 120 SS bernomor polisi H-1159-ZM yang dikemudikan Sakuri (61), warga Desa Ngabean, Boja, dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi H-5284-YV yang dikendarai Andhika Pasha Gustama (17), pelajar asal Desa Tamanrejo, Kecamatan Limbangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil pikap melaju dari arah Boja menuju Semarang dan berbelok ke kanan hendak masuk gang kampung. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Vega ZR. Karena jarak sudah dekat, pengendara motor berusaha menghindar ke kiri namun tetap menabrak bagian depan sebelah kiri mobil pikap hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Boja.

IPDA Heru Andriantoro menambahkan, Satlantas Polres Kendal tetap melakukan prosedur penanganan kecelakaan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga membuat laporan polisi.

“Setelah dilakukan mediasi dan ada kesepakatan dari kedua pihak, perkara kemudian diselesaikan secara restorative justice,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pembudi Daya Tak Perlu Lagi Cari Bibit ke Luar Daerah, Kendal Bangun Balai Benih Ikan di Sukorejo
Rob Diprediksi Capai Alun-alun Kendal, Giant Sea Wall Dibangun Mulai 2027
Ketua DPRD Kendal Beri Surprise ke Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80, Bawa Kue Ulang Tahun ke Ruang Kerja
Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara
Dewi Avivah Tegaskan Perempuan sebagai Katalis Perubahan dan Pemimpin Peradaban
Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global
Benny Karnadi Ingatkan Bahaya Gadget, Anak Bisa Merasa Kehilangan Ayah Meski Serumah
Regrouping SD di Plantaran Picu Keresahan, Sekolah dan Orangtua Minta Kajian Ulang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13

Pembudi Daya Tak Perlu Lagi Cari Bibit ke Luar Daerah, Kendal Bangun Balai Benih Ikan di Sukorejo

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:03

Rob Diprediksi Capai Alun-alun Kendal, Giant Sea Wall Dibangun Mulai 2027

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:19

Ketua DPRD Kendal Beri Surprise ke Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80, Bawa Kue Ulang Tahun ke Ruang Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40

Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global

Berita Terbaru