KENDAL, Wawasannews.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 SS dan sepeda motor Yamaha Vega ZR di wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Satlantas Polres Kendal.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA Heru Andriantoro, mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di kantor Satlantas Polres Kendal.
“Kasus kecelakaan tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai,” ujar IPDA Heru Andriantoro.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja. Peristiwa itu melibatkan Mitsubishi Colt T 120 SS bernomor polisi H-1159-ZM yang dikemudikan Sakuri (61), warga Desa Ngabean, Boja, dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi H-5284-YV yang dikendarai Andhika Pasha Gustama (17), pelajar asal Desa Tamanrejo, Kecamatan Limbangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil pikap melaju dari arah Boja menuju Semarang dan berbelok ke kanan hendak masuk gang kampung. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Vega ZR. Karena jarak sudah dekat, pengendara motor berusaha menghindar ke kiri namun tetap menabrak bagian depan sebelah kiri mobil pikap hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Boja.
IPDA Heru Andriantoro menambahkan, Satlantas Polres Kendal tetap melakukan prosedur penanganan kecelakaan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga membuat laporan polisi.
“Setelah dilakukan mediasi dan ada kesepakatan dari kedua pihak, perkara kemudian diselesaikan secara restorative justice,” pungkasnya.









