Ombudsman Jateng: Implementasi PP Tunas Harus Terpadu, Tak Bisa Parsial

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida. (Istimewa/Wawasannews)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak dapat dilakukan secara parsial.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Menurutnya, pelaksanaan aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, penindakan, hingga implementasi di lapangan secara terpadu.

“Ada ranah regulasi, penindakan, dan implementasi. Semua harus berjalan bersama, tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya saat dihubungi di Semarang.

PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak serta melindungi dari konten negatif.

Baca Juga  Kelulusan SMP Jadi Dilema Baru, PDKN Ikut Prihatin Akses SMA Belum Merata

Siti Farida menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus menjalankan peran masing-masing secara optimal. Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki peran penting dalam integrasi kebijakan ke dalam sistem pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan data anak, mengingat penggunaan platform digital kerap melibatkan pengisian data pribadi.

“Keamanan data anak harus menjadi perhatian serius, terutama saat mereka membuat akun di berbagai platform digital,” jelasnya.

Selain itu, literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam implementasi kebijakan ini. Guru diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada siswa terkait penggunaan media sosial secara bijak.

Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak anak menjadi korban kejahatan digital, seperti predator online, kecanduan gim, hingga terjerat praktik judi daring.

Baca Juga  Dipertanyakan Legalitas, Beberapa DPK Memilih Mangkir dari RAPIMPURDA

Dalam aspek penindakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kejahatan terhadap anak di ruang digital.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk melapor, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diingatkan untuk tetap memenuhi hak dasar anak, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta penyediaan fasilitas penunjang seperti taman bermain, perpustakaan, dan ruang kreatif.

Menurutnya, penyediaan lingkungan yang aman dan ramah anak juga berkaitan erat dengan tata kelola kota yang baik.

“Penting menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi infrastruktur maupun kegiatan yang menunjang kreativitas mereka,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Autis di Semarang, Korban Kini Hamil 5 Bulan
Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal
Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah
Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam
Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44

Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Autis di Semarang, Korban Kini Hamil 5 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47

Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55

Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:32

Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Berita Terbaru