Viral Pencurian Rp8 Juta di Kendal, Pelaku Masih Kerabat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto viral di medsos terduga pelaku pencurian uang. (Istimewa/Wawasannews)

foto viral di medsos terduga pelaku pencurian uang. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com– Peristiwa pencurian uang di rumah Andre, warga Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, viral di media sosial. Dalam keterangan video yang beredar, disebutkan bahwa Andre tengah dalam suasana duka setelah ditinggal kedua orang tuanya.

Pelaku yang diketahui bernama Nopal diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam rumah, dengan jumlah kurang lebih Rp8 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya skripsi adik korban.

Setelah kejadian diketahui, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diminta pulang ke rumahnya di Tambakrejo, Kecamatan Patebon, tanpa adanya tindakan kekerasan. Keesokan harinya, Andre kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke kantor balai desa Tlahab.

Kepala Desa Tlahab, Abdul Kholiq, saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku telah diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.

“Pelaku dan korban masih saudara. Keluarga pelaku juga sanggup mengembalikan uang yang diambil tersebut,” ujar Kholiq, Rabu (15/4/2026).

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah desanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gemuh, Ipda Parno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Bhabinkamtibmas terkait kejadian tersebut. Menurutnya, korban memilih penyelesaian melalui jalur mediasi bersama pihak desa.

“Kasus ini sudah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan kepala desa karena antara pelaku dan korban masih saudara,” jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut, pelaku juga telah membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah mengambil uang serta kesediaan untuk mengembalikannya.

“Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh pelaku pada 13 April 2026,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fuad Dwi

Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Berita Terbaru