Indonesia dan Inggris Sepakati Pemulangan Dua Narapidana Kasus Narkoba

- Pewarta

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Wawasannews.com –  Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menandatangani perjanjian pemindahan narapidana (prisoner transfer agreement) yang memungkinkan pemulangan dua warga negara Inggris yang selama ini menjalani hukuman di Indonesia karena kasus narkoba.

Salah satu di antaranya adalah Lindsay Sandiford (68), warga Inggris yang dijatuhi hukuman mati sejak 2013 atas kasus penyelundupan 3,8 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sandiford telah mendekam di Lapas Kerobokan selama lebih dari satu dekade dan dikenal sebagai salah satu napi asing tertua di daftar hukuman mati Indonesia.

Selain Sandiford, pemerintah juga menyetujui pemindahan Shahab Shahabadi (35), yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatan dalam jaringan penyelundupan metamfetamin dari Iran ke Jakarta pada tahun 2014.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta pada Selasa (21/10/2025) dan menjadi bagian dari kerja sama bilateral antara kedua negara di bidang hukum dan hak asasi manusia. Proses pemindahan kedua napi tersebut akan dilakukan setelah seluruh tahapan teknis dan administratif diselesaikan oleh kedua pihak.

“Ini adalah langkah kemanusiaan sekaligus bagian dari diplomasi hukum antara Indonesia dan Inggris,” ujar seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/2025).

Yusril: Indonesia Tetap Tegas, Tapi Menghormati Hak Asasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak mengurangi ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran hukum, terutama kejahatan narkoba.

“Indonesia tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kerja sama internasional yang sudah terbangun dengan baik,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  Kemenkop Percepat Operasional Kopdes Merah Putih lewat Program Magang di Kopontren Al-Ittifaq

Ia menambahkan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, terutama mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk dari salah satu narapidana.

Langkah Diplomatik dan Kemanusiaan

Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif dalam hubungan diplomatik kedua negara. Selama ini, Indonesia dikenal menerapkan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba, termasuk hukuman mati bagi pelaku penyelundupan dalam skala besar.

Menurut catatan lembaga HAM internasional, Indonesia memiliki lebih dari 500 narapidana di barisan hukuman mati, dan hampir 100 di antaranya adalah warga asing. Karena itu, pemulangan Sandiford dianggap sebagai preseden penting dalam kerja sama internasional di bidang hukum.

“Kebijakan ini bisa menjadi pintu bagi perjanjian serupa dengan negara lain. Namun, tidak berarti Indonesia melonggarkan sikap terhadap kejahatan narkoba,” ujar pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Dr. Rani Wibisono.

Baca Juga  Rupiah Masih Tertekan, BI Diperkirakan Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Faktor Kemanusiaan

Kabar pemindahan ini juga disebut dipengaruhi kondisi kesehatan Lindsay Sandiford yang menurun. Sejumlah organisasi HAM di Inggris telah lama mengadvokasi agar Sandiford dipulangkan karena usianya yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Potensi Preseden Baru

Kesepakatan ini membuka peluang bagi negara-negara lain yang memiliki warganya di penjara Indonesia untuk mengajukan kerja sama serupa. Pemerintah Indonesia sendiri belum mengonfirmasi apakah kesepakatan ini bersifat khusus (ad hoc) atau akan menjadi bagian dari kebijakan permanen. (Red)

Berita Terkait

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
PDKN Dilantik di Unwahas Semarang, Fokus Kaderisasi dan Program Bina Desa
Polemik Laporan Pandji, PBNU Tegaskan Bukan Bagian dari Strukturnya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sepanjang 2025, Disdamkarmat Catat 314 Kebakaran di Kota Bekasi dengan Kerugian Rp43,4 Miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:36

TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:27

PDKN Dilantik di Unwahas Semarang, Fokus Kaderisasi dan Program Bina Desa

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:00

Polemik Laporan Pandji, PBNU Tegaskan Bukan Bagian dari Strukturnya

Berita Terbaru