BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Pewarta

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki serta masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki rambu syariat yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Islam.

“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Tanggul Kali Bodri Kritis, Warga Cepiring–Patebon Waswas Banjir Susulan

Ia menjelaskan, ZIS hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama tata kelola zakat agar proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.

Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, pengelolaan zakat dan program MBG berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat Islam.

“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, BAZNAS juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan ZIS tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan nasional.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Kendal Tindak Tegas Pemotor Lawan Arus

Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana ZIS disalurkan secara tepat sasaran.

“BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan secara terbuka melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik
Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?
Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia
Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR
Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks
Gelombang Hujan Lebat Mengintai, BMKG Minta Warga Siaga di Sejumlah Wilayah
PBVSI Terapkan Format Baru Three Winning Set di Final Proliga 2026, Laga Bisa Berlangsung Hingga Tiga Hari
Isu Fusi Gerindra–NasDem Mengemuka, Dasco Tegaskan Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:45

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik

Rabu, 22 April 2026 - 09:50

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?

Rabu, 22 April 2026 - 09:35

Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia

Rabu, 22 April 2026 - 09:24

Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR

Rabu, 22 April 2026 - 09:03

Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks

Berita Terbaru