Mendagri Terbitkan SE WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sesuai aturan dalam SE tersebut, kebijakan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Baca Juga  1 Pelaku Pengeroyokan Ditahan 3 DPO, PSHT Apresiasi Kinerja Polsek Weleri

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah layanan pemerintahan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya unit yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.

Baca Juga  TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra

Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutup Mendagri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Optimalisasi Kilang Cilacap, Produksi LPG Naik 120 Persen untuk Jaga Ketahanan Energi
Ekspor Tempe Indonesia Tembus Chile, Kerja Sama Senilai Rp2,1 Miliar
Halal Bihalal Alumni Blokagung Kendal Perkuat Rabitah dan Istiqomah Ngaji Ihya
Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120
Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai
Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat
UEA Desak PBB Ambil Langkah Tegas Buka Selat Hormuz, Opsi Militer Jadi Sorotan
Gus Ipul “Arsitek Konflik” PBNU, Fatal Bila jadi Ketua Panitia Muktamar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:37

Optimalisasi Kilang Cilacap, Produksi LPG Naik 120 Persen untuk Jaga Ketahanan Energi

Kamis, 2 April 2026 - 18:14

Ekspor Tempe Indonesia Tembus Chile, Kerja Sama Senilai Rp2,1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 17:49

Mendagri Terbitkan SE WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kamis, 2 April 2026 - 17:22

Halal Bihalal Alumni Blokagung Kendal Perkuat Rabitah dan Istiqomah Ngaji Ihya

Kamis, 2 April 2026 - 14:53

Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120

Berita Terbaru