JAKARTA, Wawasannews.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Di kutip dari antaranewsjateng.com, SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sesuai aturan dalam SE tersebut, kebijakan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.
Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.
Sejumlah layanan pemerintahan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya unit yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.
Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutup Mendagri. (red)









