Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sementara, Pemprov Jawa Tengah berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, mengingat waktu kerja yang relatif lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Namun demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting karena kompleksitas tugas pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

Sumarno menjelaskan bahwa berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab lintas sektor sehingga membutuhkan pengawasan, pembagian kerja, serta ukuran capaian kinerja yang lebih rinci.

Dalam SE Mendagri tersebut juga telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak dapat melaksanakannya. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi pun akan dirancang agar ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, ‘tagging’-nya mereka juga di rumah. Jadi tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jawa Tengah akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama, yakni hasil kerja yang dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta tingkat disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPC PKB Batang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pungangan Limpung
Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat
Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako
RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura
Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas
Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal Saat Antar Jenazah ke Jepara
Pramuka SMA NEGERI 1 BOJA Angkat Isu Kesehatan Mental Remaja Lewat Perkemahan Akhir Tahun
MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10

DPC PKB Batang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pungangan Limpung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:53

Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29

Gerak Cepat Hadirkan Solusi, Polres Kendal Kunjungi Dusun Sirowo dengan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57

RS Muhammadiyah Kendal Siapkan Layanan Gratis bagi Peserta Muktamar NU yang Melintas Pantura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Bulugede Go Digital, KKN UIN Walisongo Dorong 66 UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru

Secret Link