Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sementara, Pemprov Jawa Tengah berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, mengingat waktu kerja yang relatif lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Namun demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting karena kompleksitas tugas pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

Sumarno menjelaskan bahwa berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab lintas sektor sehingga membutuhkan pengawasan, pembagian kerja, serta ukuran capaian kinerja yang lebih rinci.

Dalam SE Mendagri tersebut juga telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak dapat melaksanakannya. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi pun akan dirancang agar ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, ‘tagging’-nya mereka juga di rumah. Jadi tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jawa Tengah akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama, yakni hasil kerja yang dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta tingkat disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat
Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah
Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha
Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN
DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewan
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Ajak Masyarakat Berkreasi Lewat 10 Lomba Bertema “Polri untuk Masyarakat
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36

PSIS Semarang Tambah Amunisi di Lini Tengah, Ricki Ariansyah Resmi Berseragam Mahesa Jenar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 935 Satria Bahurekso di Kendal, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan Rakyat

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22

Pemkab Kendal Pastikan Tak Bangun SMP Negeri Baru, Sekolah Swasta Disiapkan Jadi Mitra Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:45

Karang Taruna Kendal Latih Pemuda Budikdamber, Dorong Ketahanan Pangan dan Peluang Usaha

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:25

Bupati Kendal Dorong Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Tambah Guru ASN

Berita Terbaru