Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang, Rabu.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sementara, Pemprov Jawa Tengah berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, mengingat waktu kerja yang relatif lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Namun demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting karena kompleksitas tugas pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

Sumarno menjelaskan bahwa berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab lintas sektor sehingga membutuhkan pengawasan, pembagian kerja, serta ukuran capaian kinerja yang lebih rinci.

Baca Juga  Banjir Aceh Utara: 2.481 KK Terdampak, Ratusan Warga Mengungsi ke Meunasah

Dalam SE Mendagri tersebut juga telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak dapat melaksanakannya. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi pun akan dirancang agar ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, ‘tagging’-nya mereka juga di rumah. Jadi tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” jelasnya.

Baca Juga  KAI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Bencana

Terkait pengawasan, Pemprov Jawa Tengah akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama, yakni hasil kerja yang dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta tingkat disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Skandal Dugaan Pemerasan THR, Delapan Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK
IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Rupiah Melemah Jadi Beban Pasar Saham
Harlah ke-92, GP Ansor Gemuh Gelar Turnamen Olahraga dan Pererat Solidaritas Kader
Pelantikan Bantara SMA NU 05 Brangsong Jadi Ajang Tempa Jiwa Kepemimpinan Pelajar
Terungkap! Korban Tertabrak KA Kargo di Ngampel Kendal Ternyata Warga Sukodono
KA Kargo Tabrak Pejalan Kaki di Rel Ngampel, Korban Tewas di Tempat
Pemkab Kendal Siap Bangun Jembatan Putus, Terkendala Rekomtek Provinsi
Nasabah Harus Tahu! Ini Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:47

Skandal Dugaan Pemerasan THR, Delapan Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK

Senin, 18 Mei 2026 - 12:32

IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Rupiah Melemah Jadi Beban Pasar Saham

Senin, 18 Mei 2026 - 12:09

Harlah ke-92, GP Ansor Gemuh Gelar Turnamen Olahraga dan Pererat Solidaritas Kader

Senin, 18 Mei 2026 - 12:01

Pelantikan Bantara SMA NU 05 Brangsong Jadi Ajang Tempa Jiwa Kepemimpinan Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:49

Terungkap! Korban Tertabrak KA Kargo di Ngampel Kendal Ternyata Warga Sukodono

Berita Terbaru