Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sementara, Pemprov Jawa Tengah berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, mengingat waktu kerja yang relatif lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Namun demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting karena kompleksitas tugas pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

Sumarno menjelaskan bahwa berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab lintas sektor sehingga membutuhkan pengawasan, pembagian kerja, serta ukuran capaian kinerja yang lebih rinci.

Dalam SE Mendagri tersebut juga telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak dapat melaksanakannya. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi pun akan dirancang agar ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, ‘tagging’-nya mereka juga di rumah. Jadi tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jawa Tengah akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama, yakni hasil kerja yang dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta tingkat disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43

Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30