BANYUMAS, Wawasannews.com – Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial CP alias Kentung (30) diamankan di rumahnya di Kecamatan Wangon bersama barang bukti ganja seberat total 541,83 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Begitu ada laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan pengecekan. Dari lokasi, kami menemukan sejumlah paket ganja yang diduga siap diedarkan,” kata Petrus di Purwokerto, Sabtu.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti ganja dalam beberapa kemasan dan ukuran. Ada paket berukuran kecil, sedang, hingga paket yang beratnya mencapai ratusan gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik berisi ranting ganja dengan berat sekitar 270 gram.
Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram. Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di Banyumas dan beberapa wilayah di sekitarnya.
Dari pemeriksaan awal, CP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NN.
Nama itu kini masuk dalam penyelidikan lanjutan Satresnarkoba Polresta Banyumas. Polisi masih menelusuri keberadaan NN sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dan menelusuri alur peredarannya,” ujar Petrus.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Polisi akan terus mengembangkan informasi yang didapat untuk memutus rantai distribusi hingga ke pemasok. (Dilansir dari antaranews)
Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat karena berkaitan dengan kepemilikan narkotika golongan I.
Polresta Banyumas juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di daerah. Sasaran peredaran kerap menyasar kalangan muda dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, kepolisian berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut Petrus, informasi dari masyarakat masih menjadi salah satu pintu awal yang membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa.
Dengan adanya laporan cepat dari warga, penanganan bisa dilakukan lebih awal sebelum barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat Banyumas. (Red)






