Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Wangon, Pria 30 Tahun Diamankan

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN menata barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan kasus dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Petugas BNN menata barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan kasus dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

BANYUMAS, Wawasannews.com – Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial CP alias Kentung (30) diamankan di rumahnya di Kecamatan Wangon bersama barang bukti ganja seberat total 541,83 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Begitu ada laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan pengecekan. Dari lokasi, kami menemukan sejumlah paket ganja yang diduga siap diedarkan,” kata Petrus di Purwokerto, Sabtu.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti ganja dalam beberapa kemasan dan ukuran. Ada paket berukuran kecil, sedang, hingga paket yang beratnya mencapai ratusan gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik berisi ranting ganja dengan berat sekitar 270 gram.

Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram. Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di Banyumas dan beberapa wilayah di sekitarnya.

Dari pemeriksaan awal, CP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NN.

Nama itu kini masuk dalam penyelidikan lanjutan Satresnarkoba Polresta Banyumas. Polisi masih menelusuri keberadaan NN sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dan menelusuri alur peredarannya,” ujar Petrus.

Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Polisi akan terus mengembangkan informasi yang didapat untuk memutus rantai distribusi hingga ke pemasok. (Dilansir dari antaranews)

Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat karena berkaitan dengan kepemilikan narkotika golongan I.

Polresta Banyumas juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di daerah. Sasaran peredaran kerap menyasar kalangan muda dan lingkungan masyarakat.

Karena itu, kepolisian berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut Petrus, informasi dari masyarakat masih menjadi salah satu pintu awal yang membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa.

Dengan adanya laporan cepat dari warga, penanganan bisa dilakukan lebih awal sebelum barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat Banyumas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Integrasi Layanan Primer dan Edukasi Kesehatan Remaja di Desa Mandung Demak
Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi
Stasiun Kaliwungu Kendal Bakal Aktif Lagi, Ditarget Layani Penumpang pada 2027
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Langsung Ditahan
BUMDes Tanjungmojo Panen Semangka Perdana, Bupati Kendal Dorong Jadi Komoditas Unggulan
Rumah Kadis Pertanian Kendal Dibobol Maling, Komplotan Gasak Dua Sepeda dan Helm
Santri TPQ Darus Sakinah Kendal Gelar Aksi Peduli Lingkungan dengan Semprot Eco Enzyme di Lokasi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:19

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Wangon, Pria 30 Tahun Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:45

83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak 2026, Potongan Hukuman hingga Dua Bulan

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:18

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Integrasi Layanan Primer dan Edukasi Kesehatan Remaja di Desa Mandung Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43

Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44

Stasiun Kaliwungu Kendal Bakal Aktif Lagi, Ditarget Layani Penumpang pada 2027

Berita Terbaru