JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memeriksa saksi baru terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pegawai.
Terbaru, KPK memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai berinisial CMT pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum dalam proses pengurusan importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pengusutan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat. (Di lansir dari antaranews).
Menurutnya, KPK masih terus menelusuri pola aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat internal, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026, saat KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap temuan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya aliran dana besar dalam pengurusan impor yang kini masih terus didalami penyidik.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan. (Red)









