Ketua DPRD Kendal Tanggapi Aduan Petani Kaliputih Soal Lahan Terdampak Proyek Bendung Bodri

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif.
Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif. Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews  – Belasan petani penggarap eks HGU PTPN IX Kebun Kesruk di Dukuh Kalidapu dan Pencar, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Sabtu (19/10/2025) petang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait lahan garapan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, yang menerima langsung rombongan petani tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan tanpa merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga Kendal yang terpinggirkan akibat proyek pembangunan,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Sinergi Polres Kendal dan Ojol, Wujudkan Keamanan Melalui Warkop Kamtibmas

Mahfud menambahkan, DPRD Kendal akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar proyek nasional tersebut tetap berjalan, namun hak-hak warga tetap terlindungi. Ia juga mengapresiasi langkah para petani yang menempuh jalur hukum dan dialog untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen yang ada, termasuk hasil putusan pengadilan, agar bisa ditemukan solusi yang adil. DPRD siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung di Rumah Dinas Ketua DPRD Kendal Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Kerukunan Warga Kaliputih (KWK) datang bersama perwakilan Pengurus Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Tengah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Perhimpunan Bantuan Hukum PBH JAKERHAM.

Mereka mengadukan bahwa sebagian lahan garapan mereka masuk dalam wilayah proyek Bendung Bodri tanpa pencantuman nama mereka sebagai penerima ganti rugi.

Baca Juga  Di Bimtek Sipadu Wonosobo, Muhaimin Tekankan Pentingnya Data untuk Kaderisasi

Menurut para petani, lahan yang mereka garap selama puluhan tahun tersebut telah diakui secara hukum melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.1743 K/Pdt/2004, yang menyatakan bahwa tanah eks HGU PTPN IX di Desa Kaliputih menjadi hak para penggarap. Namun, dalam proses pembebasan lahan proyek, nama mereka tidak tercantum dalam daftar nominatif penerima ganti rugi.

Salah satu petani, Jeman (68), menyampaikan bahwa justru nama PTPN IX masih tercatat dalam data proyek, padahal masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2005. “Kami sudah menggarap tanah ini sejak lama dan menang di pengadilan, tapi nama kami tidak muncul dalam daftar ganti rugi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) yang diterbitkan DPUPR Kendal tahun 2019 dan BBWS Pemali Juana tahun 2023, sekitar 92,21 hektare lahan di Desa Kaliputih masuk dalam wilayah terdampak proyek. Petani menilai data tersebut perlu dikaji ulang karena tidak melibatkan pihak penggarap yang sah. (Red)

Berita Terkait

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026
Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial
Bimtek SIPADU Titik Kedua, IPNU–IPPNU Jateng Perkuat Data dan Komisariat
Di Bimtek Sipadu Wonosobo, Muhaimin Tekankan Pentingnya Data untuk Kaderisasi
Baru Dikeruk Sejauh 1 Kilometer, Sungai Kendal Kembali Banjiri Permukiman
Ketua DPRD Kendal Tekankan Disiplin Berorganisasi di Era Digital
Waspada Penipuan E-Tilang, Satlantas Polres Kendal Imbau Warga Tak Asal Klik Tautan
Dari Kendal, Irfan Khamid Dorong Modernisasi Tata Kelola IPNU-IPPNU lewat SIPADU
Berita ini 6.969 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:14

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:06

Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:41

Bimtek SIPADU Titik Kedua, IPNU–IPPNU Jateng Perkuat Data dan Komisariat

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:33

Di Bimtek Sipadu Wonosobo, Muhaimin Tekankan Pentingnya Data untuk Kaderisasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:39

Baru Dikeruk Sejauh 1 Kilometer, Sungai Kendal Kembali Banjiri Permukiman

Berita Terbaru