Ketua DPRD Kendal Tanggapi Aduan Petani Kaliputih Soal Lahan Terdampak Proyek Bendung Bodri

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif.
Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif. Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews  – Belasan petani penggarap eks HGU PTPN IX Kebun Kesruk di Dukuh Kalidapu dan Pencar, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Sabtu (19/10/2025) petang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait lahan garapan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, yang menerima langsung rombongan petani tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan tanpa merugikan masyarakat.

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga Kendal yang terpinggirkan akibat proyek pembangunan,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Gus Yasin Dorong Mahasiswa Lestarikan Arab Pegon dan Perkuat Peran Bahasa Arab di Kancah Global

Mahfud menambahkan, DPRD Kendal akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar proyek nasional tersebut tetap berjalan, namun hak-hak warga tetap terlindungi. Ia juga mengapresiasi langkah para petani yang menempuh jalur hukum dan dialog untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen yang ada, termasuk hasil putusan pengadilan, agar bisa ditemukan solusi yang adil. DPRD siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung di Rumah Dinas Ketua DPRD Kendal Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Kerukunan Warga Kaliputih (KWK) datang bersama perwakilan Pengurus Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Tengah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Perhimpunan Bantuan Hukum PBH JAKERHAM.

Mereka mengadukan bahwa sebagian lahan garapan mereka masuk dalam wilayah proyek Bendung Bodri tanpa pencantuman nama mereka sebagai penerima ganti rugi.

Baca Juga  MM FEB Unwahas Perkuat Daya Saing Global Lewat KKL Internasional di Malaysia

Menurut para petani, lahan yang mereka garap selama puluhan tahun tersebut telah diakui secara hukum melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.1743 K/Pdt/2004, yang menyatakan bahwa tanah eks HGU PTPN IX di Desa Kaliputih menjadi hak para penggarap. Namun, dalam proses pembebasan lahan proyek, nama mereka tidak tercantum dalam daftar nominatif penerima ganti rugi.

Salah satu petani, Jeman (68), menyampaikan bahwa justru nama PTPN IX masih tercatat dalam data proyek, padahal masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2005. “Kami sudah menggarap tanah ini sejak lama dan menang di pengadilan, tapi nama kami tidak muncul dalam daftar ganti rugi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) yang diterbitkan DPUPR Kendal tahun 2019 dan BBWS Pemali Juana tahun 2023, sekitar 92,21 hektare lahan di Desa Kaliputih masuk dalam wilayah terdampak proyek. Petani menilai data tersebut perlu dikaji ulang karena tidak melibatkan pihak penggarap yang sah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara
31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan
Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran
Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang
Kwarcab Kendal Lantik Mabiran dan Kwaran Ringinarum, Soroti Tantangan AI dalam Pramuka
KPK Dorong Pemkab Kendal Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi
Polres Kendal Gelar AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar Tingkatkan Literasi Digital
Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:27

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara

Senin, 13 April 2026 - 12:52

Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran

Jumat, 10 April 2026 - 16:59

Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang

Jumat, 10 April 2026 - 13:55

Kwarcab Kendal Lantik Mabiran dan Kwaran Ringinarum, Soroti Tantangan AI dalam Pramuka

Kamis, 9 April 2026 - 22:31

KPK Dorong Pemkab Kendal Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi

Berita Terbaru